Oleh : Toni Prasetyo Utomo
Gambar : centraldemokrasi.com |
Beberapa
bulan kedepan pemerintah akan mencanangkan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Bersubsidi. Hal ini dilakukan karena semakin tidak terbendungnya penggunaan BBM
subsidi akhir-akhir ini. Kenaikan harga minyak dunia tidak diikuti dengan
adanya penghematan dari masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memulai
penghematan dari mobil dinas pemerintah.
Menko
Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa penghematan BBM bersubsidi harus
dilakukan untuk menjada agar kupta volume pada kisaran 40 juta kiloloter.
Didalam APBN-P 2012 pemerintah mematok BBM sebesar 40 juta kiloliter dengan
anggaran Rp 137 triliun. Apabila tidak melakukan kebijakan penghematan atau
tidak menaikan harga BBM bersubsidi maka anggaran untuk subsidi energi akan
meningkat hingga Rp 300 triliun. Seperti yang terjadi pada tahun 2001 lalu,
realisasi subsidi BBM telah mencapai Rp 165,2 triliun, melampaui target sebesar
129,7 triliun. Itu terjadi karena penggunaan BBM subsidi yang melebihi kuota,
dari 40,4 juta kiloliter menjadi 41,8 juta kiloliter.
Pembatasan
akan diberlakukan terhadap seluruh kendaraan instansi pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun daerah, termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Untuk
tahap awal kebijakan ini akan dijalankan khusus untuk wilayah Jawa dan Bali.
Perlu diketahui, saat ini sudah ada lebih dari 10.000 unit kendaraan milik
instansi pemerintah di Jawa dan Bali.
Sedangkan
untuk mobil pribadi, pemerintah akan memberikan tenggang waktu hingga 60 hari,
yang artinya kebijakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi akan mulai berlaku
1 Juli 2012. Untuk mobil pribadi rencananya pemerintah akan membatasi
penggunaan BBM berdasarkan kapasitas silinder mesing (cylinder capacity/cc). Salah satu opsi yang akan diambil pemerintah
ialah pengaturan batasan besaran mesin kendaraan diatas 1.300 cc.
Pemerintah
menilai pembatasan melalui ukuran silinder mesin ini lebih cepat implimentasinya
dibandingkan dengan menggunakan teknologi alat deteksi BBM (radio frequency identification/RFID). Implementasi
teknologi tersebut membutuhkan waktu persiapan kurang lebih selama 6 bulan,
yakni 3 bulan untuk pengadaan alat dan 3 bulan untuk uji cona. Sedangkan
pembatasan BBM berdasarkan kapasitas silinder mesin lebih cepat yakni hanya
butuh 2 bulan saja.
Memang
tak sedikit dana yang akan dikucurkan untuk mempersiapkan dan menyosialisasikan
pengawasan selama 60 hari. Menurut Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas
(BPH Migas) dana yang dibutuhkan yaitu sebesar Rp 400 miliar, yang berasal dari
dana program diversifikasi BBM ke bahan bakar gas yang dialokasikan sebesar Rp
964 miliar.
Sebelumnya
juga ada beberapa gagasan untuk kegiatan pembatasan BBM bersubsidi ini. Wakil
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Widjajono Partowidagdo, menggulirkan
gagasan agar PT Pertamina memproduksi premix dengan angka oktan 90. Premix
adalah produk BBM yang merupakan pencampuran premium dengan angka oktan 88 dan
pertamax yang angka oktannya 90.
Namun,
gagasan tersebut dinilai banyak pihak harus perlu dikaji ulang karena usulan
kebijakan menyangkut pencampuran premium dan pertamax tentu harus ada payung
hukumnya terlebih dahulu, yaitu Undang Undang APBN-P 2012. Selain itu,
pembatasan antara kedua bahan bakar tersebut tidak hanya sekadar mencapur
begitu saja, harus ada pertimbangan teknis yakni memerlukan konfigurasi kilang.
Kemudian, karena harga premix diperkirakan sebesar Rp 7.250 per liter yang juga
masih harga subsidi, maka hal ini akan memerlukan persetujuan dari DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat).
Yang
perlu menjadi pertimbangan adalah jika juli mendatang pemerintah benar-benar
melakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan 1.300 cc keatas.
Dikhawatirkan setelah adanya kebijakan tersebut masyarakat golongan
menengah-keatas justru berlomba-lomba membeli mobil dengan cc yang lebih kecil.
Yang pada akhirnya tidak ada hasil yang efektif dari kebijakan pembatasan
tersebut.
Disisi
lain, Bank Indonesia (BI) juga mewaspadai risiko dampak meningkatnya tekanan
inflasi secara temporer dari kemungkinan adanya kebijakan yang diambil
pemerintah terkait harga BBM. Jika pemerintah mengambil kebijakan pembatasan
konsumsi BBM bersubsidi untuk mobil pribadi di wilayah Jawa dan Bali dengan cc
mesin tertentu, BI memperkirakan dampak inflasi tidak akan terlalu besar.
Dewan
Gubernur BI meyakini dampak inflasi dari kebijakan harga BBM yang akan diambil
pemerintah akan bersifat temporer dan tekanan inflasi fundamental dari inflasi tetap terkendali. Setelah dampak temporer
usai, maka akan kembali kepada tren fundamental. Sehingga pada 2013 nanti
nilainya akan tetap dengan pertimbangan inflasi inti masih terkendali dan
tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dibawah dari potential output.
Selain itu BI memprediksi jika pemerintah tidak
melakukan kebijakan penyesuaian harga BBM, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia
pada 2012 masih di kisaran 6,3 hingga 6,7 persen dengan poin pada 6,4 persen
dengan inflasi akhir tahun 4,4 persen. Sedangkan jika pemerintah memilih
menaikan harga BBM kemungkinan inflasi adalah 4,4 persen ditambah 2,2 persen
menjadi 6,6 persen. Untuk 2013 BI yakin ekonomi makro Indonesia akan kembali
kepada tren jangka menengah dimana pertumbuhan ekonomi pada kisaran 6,4 hingga
8 persen dengan arah pada sekitar 6,7 persen.
Untuk
mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan BBM bersubsidi ini diperlukan
adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah maupun masyarakat. Terutama di
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU). Proyek percontohan yang melarang
penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan plat merah pada bulan depan harus
dilakukan dengan baik. Sosialisasi pada masyarakat juga penting, sehingga pada
penerapan kebijakan 2 bulan yang akan datang yakni pada bulan juli, semua pihak
sudah mengetahui dan bisa menerapkannya. Namun apabila ada mobil dengan 1.300 cc
lebih yang masih nakal memakai BBM bersubsidi hendaknya harus segera
diingatkan. Karena itu melanggar kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam
rangka pembatasan BBM bersubsidi.
DAFTAR PUSTAKA :
Koran Bisnis Indonesia, edisi Selasa, 17 April 2012.
Wijayanto, Nanang. “Mobil Dinas Dilarang Pakai Premium,” Seputar
Indonesia, 17 April 2012, halaman 16.
Timothy, Andreas. “Pembatasan BBM Diundur 60 Hari,” Media
Indonesia, 17 April 2012, halaman 2.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan