Jumaat, 27 April 2012

Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi


Oleh : Toni Prasetyo  Utomo


Gambar : centraldemokrasi.com
Beberapa bulan kedepan pemerintah akan mencanangkan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Hal ini dilakukan karena semakin tidak terbendungnya penggunaan BBM subsidi akhir-akhir ini. Kenaikan harga minyak dunia tidak diikuti dengan adanya penghematan dari masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memulai penghematan dari mobil dinas pemerintah.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa penghematan BBM bersubsidi harus dilakukan untuk menjada agar kupta volume pada kisaran 40 juta kiloloter. Didalam APBN-P 2012 pemerintah mematok BBM sebesar 40 juta kiloliter dengan anggaran Rp 137 triliun. Apabila tidak melakukan kebijakan penghematan atau tidak menaikan harga BBM bersubsidi maka anggaran untuk subsidi energi akan meningkat hingga Rp 300 triliun. Seperti yang terjadi pada tahun 2001 lalu, realisasi subsidi BBM telah mencapai Rp 165,2 triliun, melampaui target sebesar 129,7 triliun. Itu terjadi karena penggunaan BBM subsidi yang melebihi kuota, dari 40,4 juta kiloliter menjadi 41,8 juta kiloliter.

Pembatasan akan diberlakukan terhadap seluruh kendaraan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Untuk tahap awal kebijakan ini akan dijalankan khusus untuk wilayah Jawa dan Bali. Perlu diketahui, saat ini sudah ada lebih dari 10.000 unit kendaraan milik instansi pemerintah di Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk mobil pribadi, pemerintah akan memberikan tenggang waktu hingga 60 hari, yang artinya kebijakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi akan mulai berlaku 1 Juli 2012. Untuk mobil pribadi rencananya pemerintah akan membatasi penggunaan BBM berdasarkan kapasitas silinder mesing (cylinder capacity/cc). Salah satu opsi yang akan diambil pemerintah ialah pengaturan batasan besaran mesin kendaraan diatas 1.300 cc.

Pemerintah menilai pembatasan melalui ukuran silinder mesin ini lebih cepat implimentasinya dibandingkan dengan menggunakan teknologi alat deteksi BBM (radio frequency identification/RFID). Implementasi teknologi tersebut membutuhkan waktu persiapan kurang lebih selama 6 bulan, yakni 3 bulan untuk pengadaan alat dan 3 bulan untuk uji cona. Sedangkan pembatasan BBM berdasarkan kapasitas silinder mesin lebih cepat yakni hanya butuh 2 bulan saja.

Memang tak sedikit dana yang akan dikucurkan untuk mempersiapkan dan menyosialisasikan pengawasan selama 60 hari. Menurut Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dana yang dibutuhkan yaitu sebesar Rp 400 miliar, yang berasal dari dana program diversifikasi BBM ke bahan bakar gas yang dialokasikan sebesar Rp 964 miliar.

Sebelumnya juga ada beberapa gagasan untuk kegiatan pembatasan BBM bersubsidi ini. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Widjajono Partowidagdo, menggulirkan gagasan agar PT Pertamina memproduksi premix dengan angka oktan 90. Premix adalah produk BBM yang merupakan pencampuran premium dengan angka oktan 88 dan pertamax yang angka oktannya 90.

Namun, gagasan tersebut dinilai banyak pihak harus perlu dikaji ulang karena usulan kebijakan menyangkut pencampuran premium dan pertamax tentu harus ada payung hukumnya terlebih dahulu, yaitu Undang Undang APBN-P 2012. Selain itu, pembatasan antara kedua bahan bakar tersebut tidak hanya sekadar mencapur begitu saja, harus ada pertimbangan teknis yakni memerlukan konfigurasi kilang. Kemudian, karena harga premix diperkirakan sebesar Rp 7.250 per liter yang juga masih harga subsidi, maka hal ini akan memerlukan persetujuan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Yang perlu menjadi pertimbangan adalah jika juli mendatang pemerintah benar-benar melakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan 1.300 cc keatas. Dikhawatirkan setelah adanya kebijakan tersebut masyarakat golongan menengah-keatas justru berlomba-lomba membeli mobil dengan cc yang lebih kecil. Yang pada akhirnya tidak ada hasil yang efektif dari kebijakan pembatasan tersebut.

Disisi lain, Bank Indonesia (BI) juga mewaspadai risiko dampak meningkatnya tekanan inflasi secara temporer dari kemungkinan adanya kebijakan yang diambil pemerintah terkait harga BBM. Jika pemerintah mengambil kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk mobil pribadi di wilayah Jawa dan Bali dengan cc mesin tertentu, BI memperkirakan dampak inflasi tidak akan terlalu besar.

Dewan Gubernur BI meyakini dampak inflasi dari kebijakan harga BBM yang akan diambil pemerintah akan bersifat temporer dan tekanan inflasi fundamental dari inflasi  tetap terkendali. Setelah dampak temporer usai, maka akan kembali kepada tren fundamental. Sehingga pada 2013 nanti nilainya akan tetap dengan pertimbangan inflasi inti masih terkendali dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dibawah dari potential output.

Selain itu BI memprediksi jika pemerintah tidak melakukan kebijakan penyesuaian harga BBM, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2012 masih di kisaran 6,3 hingga 6,7 persen dengan poin pada 6,4 persen dengan inflasi akhir tahun 4,4 persen. Sedangkan jika pemerintah memilih menaikan harga BBM kemungkinan inflasi adalah 4,4 persen ditambah 2,2 persen menjadi 6,6 persen. Untuk 2013 BI yakin ekonomi makro Indonesia akan kembali kepada tren jangka menengah dimana pertumbuhan ekonomi pada kisaran 6,4 hingga 8 persen dengan arah pada sekitar 6,7 persen.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan BBM bersubsidi ini diperlukan adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah maupun masyarakat. Terutama di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU). Proyek percontohan yang melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan plat merah pada bulan depan harus dilakukan dengan baik. Sosialisasi pada masyarakat juga penting, sehingga pada penerapan kebijakan 2 bulan yang akan datang yakni pada bulan juli, semua pihak sudah mengetahui dan bisa menerapkannya. Namun apabila ada mobil dengan 1.300 cc lebih yang masih nakal memakai BBM bersubsidi hendaknya harus segera diingatkan. Karena itu melanggar kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka pembatasan BBM bersubsidi.










DAFTAR PUSTAKA :
Koran Bisnis Indonesia, edisi Selasa, 17 April 2012.
Wijayanto, Nanang. “Mobil Dinas Dilarang Pakai Premium,” Seputar Indonesia, 17 April 2012, halaman 16.
Timothy, Andreas. “Pembatasan BBM Diundur 60 Hari,” Media Indonesia, 17 April 2012, halaman 2.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan