Isnin, 9 April 2012

Ritel Asing Mengancam Pasar Tradisional



http://toniprasetyo.blogspot.com
Dalam beberapa dasawarsa terakhir, perekonomian dunia telah semakin terkait, melalui perdagangan internasional yang meluas dalam jasa maupun barang primer dan barang manufaktur, melalui investasi fortofolio seperti pinjaman internasional dan pembelian saham, melalui investasi langsung, khususnya dalam perusahaan multinasional besar. Indonesia dengan jumlah penduduk yang lebih dari 250 juta, ditambah kunjungan wisatawan manca negara sekitar 5 juta per tahun merupakan suatu pasar yang potensial. Dominasi asing tampaknya semakin tak terbendung dalam perekonomian nasional. Selain menguasai hampir semua sektor ekonomi strategis (keuangan, perbankan, energi, pangan dan lain-lain), asing juga menguasau pasar perdagangan lokal. Fakta menunjukan, perkembangan pangsa pasar ritel modern yang mayoritas dimiliki asing meningkat signifikan setiap tahun.

Bagai buah simalakama, di satu sisi, masuknya peritel asing itu akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Disisi lain, hal tersebut sangat berpotensi mematikan pasar tradisional. Dampak negatif pertumbuhan ritel modern yang tumbuh semakin pesat belakangan ini, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, mulai dirasakan banyak pedagang tradisional. Hasil diskusi diantara pengamat ritel Indonesia Koestarjono Prodjolalito dan sejumlah pedagang alat-alat listrik tradisional menunjukkan, banyaknya macam/merek barang yang ditawarkan hypermarket, termasuk alat-alat listrik mengancam usaha mereka. Dia berpendapat, kelangsungan usaha pasar tradisional sekarang tidak mencerminkan daya saing yang sesungguhnya di tengah pesatnya pembangunan pusat perdagangan atau pasar ritel modern (BI, 2003). Survei juga menunjukkan, pasarmodern di Indonesia tumbuh 31,4 persen per tahun, sedangkan pasar tradisional malah menurun 8 persen setiap tahun. Bila hal itu dibiarkan terus-menerus, bukan tidak mungkin pasar tradisional hanya menyisakan nama.

Menjamurnya jaringan pasar modern yang bergerak di bidang bisnis ritel, seperti hipermarket, supermarket, minimarket, dikhawatirkan akan menjadi ancaman serius keberadaan pasar tradisional. Kehadiran pasar modern, dengan sistem waralaba (franchise) yang sudah merambah hingga perkampungan, sangat berpotensi meminggirkan keberadaan pasar tradisional, bahkan tidak mustahil bila saatnya akan memusnahkan eksistensi pasar tradisional.

Proses peminggiran dan pemusnagan terhadap pasar tradisional sesungguhnya telah berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan yang dilakukan dengan sangat kompak oleh koalisi strategis antara pemilik modal dan oknum birokrasi. Sedikitnya ada dua modus operandi yang selama ini telah digunakan oleh koalisi strategis itu dalam melakukan upaya peminggiran dan pemusnahan terhadap pasar tradisional.

Modus pertama, “pengambilalihan” secara paksa sejumlah pasar tradisional untuk digantikan dengan pasar modern, seperti hipermarket dan supermarket. Dalam pengambilan paksa tersebut pedagang pasar tradisional tidak bisa berkutik sama sekali menghadapi tekanan dari pihak koalisi strategis, sehingga mereka harus rela terpinggirkan.

Modus operandi kedua adalah “pengepungan” terhadap pasar tradisional dengan pendirian mall, supermarket, dan mini market waralaba disekeliling pasar tradisional. Akibat pengepungan tersebut, jumlah pengunjung pasar tradisional semakin menurun secara drastis, lantaran berpindah belanja ke pasar modern.

Pasar modern juga menawaekan berbagai keunggulan bersaing yang tidak dimiliki oleh pasar tradisional. Selain menawarkan konsep one stop shopping dan kenyamanan dalam berbelanja, yang didukung keunggulan teknologi dan manajemen, pasar modern juga menggunakan instrumen harga dalam bersaing (competing on price). Harga berbagai produk yang dijual di pasar modern justru lebih lebih murah dibanding harga jual produk yang sama yang dijual di pasar tradisional. Dengan berbagai keunggulan yang dimiliki oleh pasar modern tersebut, sepertinya mustahil bagi pedagang pasar tradisional untuk bisa bertahan menghadapi gempuran persaingan yang tidak seimbang. Bak petinju kelas berat versus petinju kelas bulu.

Pasar tradisional merupakan pasar yang memiliki keunggulan bersaing alamiah yang tidak dimiliki langsung oleh pasar modern. Lokasi yang strategis, area penjualan yang luas, keragaman barang yang lengkap, harga yang rendah, sistem tawar-menawar yang menunjukan sikap keakraban antara penjual dan pembeli merupakan keunggulan tersendiri yang dimiliki pasar tradisional. Sisi kekeluargaan antara pembeli dan penjual menjadi satu pemandangan yang indah kala berada di pasar dan bahkan ada juga yang namanya langganan dan itu bisa menjadi hubungan yang tidak bisa terpisahkan bagaikan persaudaraan yang sudah sangat dekat sekali. Selain itu, pasar tradisional juga merupakan salah satu pendongkrak perekonomian kalangan menengah ke bawah, dan itu jelas memberikan efek yang baik bagi negara.

Dibalik kelebihan yang dimiliki pasar tradisional ternyata tidak didukung oleh pihak pemerintah, salah satunya terlihat pemerintah lebih membanggakan adanya pasar modern dari pada pasar tradisional, yang itu dilakukan dengan cara “mengusir” satu per satu pasar tradisional dengan cara dipindahkan dari tempat yang layak ke tempat yang jauh dan kurang refresentatif. Pasar tradisional sendiri juga memiliki berbagai kelemahan yang telah menjadi karakter dasar yang sangat sulit diubah. Faktor desain dan tampilan pasar, atmosfir, tata ruang, tata letak, keberagaman dan kualotas barang, promosi penjualan, jam operasional pasar yang terbatas, serta optimalisasi pemanfaatan ruang jual merupakan kelemahan terbesar pasar tradisional dalam menghadapi persaingan dengan pasar modern.

Kondisi ini diperburuk dengan citra pasar tradisional yang dihancurkan oleh segelintir oknum pelaku dan pedagang di pasar. Maraknya informasi produk barang yang menggunakan zat kimia berbahaya serta relatif mudah diperoleh di pasar tradisional, praktek penjualan daging oplosan, serta kecurangan-kecurangan lain dalam aktifitas penjualan dan perdagangan telah meruntuhkan kepercayaan konsumen terhadap pasar tradisional.

Beberapa pasar tradisional yang "legendaris" antara lain adalah pasar Beringharjo di Jogja, pasar Klewer di Solo, pasar Johar di Semarang, dan Pasar Tanah Abang di Jakarta. Pasar tradisional di seluruh Indonesia terus mencoba bertahan menghadapi serangan dari pasar modern. Akan tetapu, pasar yang berada di daerah pedesaan cenderung sudah tergilas dan termakan oleh waktu. Banyak pasar tradisional kecil yang sudah hilang karena tidak mampu bertahan karena dominasi pasar modern yang kian kuat dan berkembang pesat.

Kelebihan pasar Modern dibanding pasar tradisional cukup jelas, mereka memiliki banyak keunggulan yakni nyaman, bersih serta terjamin. Yang itu membuat para konsumen mau membeli ke pasar modern. AC, bersih, kenyamanan dan mempunyai gengsi yang tinggi menjadi andalan dari pasar modern, dan hal itu tidak dimiliki oleh pasar tradisional. Bahkan kalau kita melihat tidak ada kelemahan dari pasar modern ini. Dengan modal yang cukup besar mereka bisa melakukan apa saja untuk makin mempercantik penampilannya.

Hendri Ma`ruf (2005) dalam bukunya yang berjudul Pemasaran Ritel: Konsep yang muncul berikutnya dalam industri ritel adalah one stop shopping, yaitu suatu tempat berbelanja yang memenuhi semua kebutuhan individu dan keluarga. Seiring dengan ini adalah muncul suatu model yang berkembang, yaitu chainstore. Chainstore adalah bersatunya beberapa gerai yang beroperasi di wilayah-wilayah yang berbeda dalam pengelolaan manajemen. Karena bersatu dalam satu tangan manajemen, gerai-gerai itu serupa dalam hal tampilan (luar dan dalam), barang-barang yang dijual, dan dalam hal sistem operasionalnya.

Pasar Modern sebenarnya adalah usaha dengan tingkat keuntungan yang tidak terlalu tinggi, berkisar 7-15% dari omset. Namun bisnis ini memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, karena penjualan ke konsumen dilakukan secara tunai, sementara pembayaran ke pemasok umumnya dapat dilakukan secara bertahap. Seperti ritel modern lainnya, Pasar Modern umumnya memiliki posisi tawar yang relatif kuat terhadap pemasok-pemasoknya. Ini karena peritel modern, umumnya adalah perusahaan dengan skala yang cukup besar dan saluran distribusi yang luas, sehingga pembelian barang ke pemasok dapat dilakukan dalam jumlah yang besar. Posisi tawar yang kuat memberi banyak keuntungan bagi peritel modern. Selain bisa mendapatkan kemudahan dalam hal jangka waktu pelunasan barang, diskon harga juga akan semakin mudah diperoleh dengan posisi tawar yang kuat tersebut. (Marina L. Pandin, 2009)

Jika dikelola dengan baik, pasar tradisional pastinya akan mampu menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah daerah/kabupaten/kota. Agus Sulaiman (dalam http://ekonomi. kompasiana.com/, 2011) menyebutkan bahwa dengan pendapatan yang tinggi  tentunya akan memberikan multiplier effect ke sendi-sendi kehidupan yang lain. Dan tanpa adanya kepedulian pemerintah daerah/kabupaten/kota pasar tradisional akan berkebang sekehendak hatinya. Pasar menjadi semrawut dan tak terkontrol. Tentunya kesemrawutan ini juga akan menyumbang multiplier effect (dalam konteks negative tentunya) dalam sendi kehidupan yang lainnya. Jalanan menjadi macet akan menyumbangkan naiknya biaya transportasi, pasar yang kumuh akan menyumbangkan maraknya berbagai macam penyakit serta akan ditinggalkan konsumennya. Pada titik yang paling ekstreem pembiaran ini akan membunuh keberadaan pasar tradisional itu sendiri, bukan hal yang mustahil pasar tradisional hanya tinggal sejarah. Yang lebih mengkhawatirkan lagi akan meningkatnya jumlah pengangguran.

Keberadaan pasar modern di Indonesia akan berkembang dari tahun ke tahun. Perkembangan yang pesat ini bisa jadi akan terus menekan keberadaan pasar tradisional pada titik terendah dalam 20 tahun mendatang. Pasar modern yang notabene dimiliki oleh peritel asing dan konglomerat lokal akan menggantikan peran pasar tradisional yang mayoritas dimiliki oleh masyarakat kecil dan sebelumnya menguasai bisnis ritel di Indonesia.

Jika dibandingkan lebih lanjut dengan ritel asing (pasar modern) Berdasar data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2010, jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 13.450 pasar dengan jumlah pedagang sekitar 12.625.000 orang. Jika dibanding pasar-pasar modern yang dikuasai ritel asing dengan jumlah tenaga kerja lebih sedikit, sesungguhnya pasar tradisional sangat berpotensi untuk menggerakkan perekonomian daerah serta menyerap tenaga kerja.

Merujuk data ekonomi nasional dalam lima tahun belakangan ini, industri ritel memiliki kontribusi terbesar kedua terhadap GDP setelah industri pengolahan. Bahkan, dalam penyerapan tenaga kerja, industri ritel berada di posisi kedua setelah sektor pertanian. Karena itu, industri ritel dapat dikatakan sebagai industri yang menguasai hajat hidup orang banyak. Alasannya, hampir 10 persen penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya dengan berdagang.

Apalagi, menurut data Kemenakertrans 2011, angkatan kerja masih didominasi tenaga kerja berpendidikan SD ke bawah. Jumlah pekerja dengan tingkat pendidikan SD ke bawah mencapai 54,2 juta orang atau 49,90 persen. Kebanyakan angkatan kerja tersebut hanya mampu ditampung industri ritel selain sektor pertanian, khususnya pasar tradisional. Sayangnya, realita yang berkembang menunjukkan, pasar tradisional seakan “mati suri”, kalah bersaing dengan ritel asing. Akibatnya, berdasar hasil pengamatan di lapangan, banyak pasar tradisional di daerah yang gulung tikar.

Selain itu APPSI melaporkan, omzet pasar tradisional di DKI Jakarta merosot hingga 60 persen setelah kehadiran ritel asing, khususnya hypermarket. Imbasnya, tingkat hunian pasar tradisional tersebut sangat strategis. Kondisi yang tak jauh berbeda terjadi di Kota Malang yang terkenal sebagai sentral pasar tradisional di Jawa Timur. Dikabarkan, omzet pasar tradisional di sana merosot hingga 30 persen.

Pada 2005, omzet ritel modern tercatat Rp 42 triliun, kemudian meningkat lagi pada 2006 menjadi Rp 50,8 triliun dan pada 2008 meningkat menjadi Rp 58,5 triliun. Yang terbaru, pada 2012, bakal ada 3 ritel asing yang berekspansi ke Indonesia. Yakni, Family Mart dan Lawson. Keduanya merupakan peritel raksasa dari Korea Selatan dan Jepang. Satu lainnya membuka hypermarket atau sekelas grosir, yakni Metro AG yang berpusat di Jerman.

Pada umumnya, di negara-negara Dunia Ketiga terdapat sejumlah faktor yang tidak memungkinkan mereka untuk terlalu mengandalkan mekanisme pasar dalam rangka mengembangkan diri seperti yang dilakukan oleh negara-negara yang tergolong sebagai industri maju selama tahap-tahap awal pembangunannya. Mungkin alasan yang paling penting adalah bahwa pasar-pasar dikebanyakan negara-negara berkembang diliputi ketidaksempurnaan (Arndt dalam Todaro, 2006)

Salah satu ketidaksempurnaan itu adalah kurang informasi dan besarnya ketidakpastian yang dihadapi oleh para produsen dan konsumen. Oleh karena itu, dibanyak negara-negara berkembang, produsen sering kali merasa tidak pasti mengenai ukuran pasar setempat, mengenai keberadaan produsen lainnya, dan mengenai keberadaan input (faktor-faktor produksi), baik yang dari dalam negeri maupun impor.

Sebenarnya, akar permasalahan industri ritel di Indonesia adalah market power ritel asing yang sangat kuat dan tinggi. Karena itu, terjadi ketidakseimbangan dalam bersaing antara ritel asing dan pasar tradisional/ritel kecil. Konsekuensinya, bergaining position (posisi tawar) pasar tradisional sangat rendah di mata konsumen dan publik.

Melihat secara kritis market power yang merupakan “akar masalah”. Seperti yang dibicarakan diatas semakin tersingkirnya pasar tradisional disebabkan oleh beberapa faktor. Yaitu, pertama, masih buruknya infrastruktur kelembagaan pasar tradisional. Pada umumnya, pengembangan kelembagaan pasar tradisional masih dikelola secara tradisional dan bersifat seadanya saja sehingga kurang profesional.

Kedua, masih belum adanya payung hukum berupa peraturan perundangan-undangan yang memberikan sanksi tegas dan keras terhadap pelanggar regulasi industri ritel. Meskipun pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 112 Tahun2007 tentang penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Pusat Perbelanjaan serta Permendag Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Pusat Perbelanjaan untuk mengatur regulasi industri ritel nasional, dalam implementasinya, bahwa setiap usaha toko modern harus dapat Izin Usaha Toko Modern (IUTM), bukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) lagi. 

 Bahkan,  lebih parahnya, masih ada bebeerapa daerah yang tidak mengetahui adanya dua peraturan tersebut dalam industri ritel. Alasan utama ketidakefektifan dua peraturan perundangan dalam pengaturan zonasi maupun pembatasan lainnya, umumnya, disebabkan belum jelasnya sanksi dan penegak hukum bagi pelanggarnya. Dalam peraturan itu, pembukaan atau permintaan izin pembukaan toko ritel modern baru harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya jarak dan lokasi di mana sebelumnya sudah ada pasar tradisonal yang berdiri. Selain itu ritel modern juga harus membuat rencana kemitraan dengan usaha mikro dan kecil di areal lokasi tersebut.

Meski banyak aturan yang kini semakin mempersempit ruang gerak peritel modern, di lapangan tak menyurutkan niat mereka untuk terus berekspansi. Indomaret misalnya, salah satu dari dua penguasa pasar minimarket di Indonesia tersebut kini justru berancang-ancang menambah jumlah outletnya hingga mencapai 600 gerai baru di seluruh Indonesia. Pertumbuhan fenomenal ritel modern, salah satunya diakibatkan gencarnya penetrasi ritel asing ke Indonesia. Data BisInfocus 2008 menyebutkan, jika pada 1970-1990 pemegang merek ritel asing yang masuk ke Indonesia hanya lima, dengan jumlah 275 gerai, tahun 2004 sudah 14 merek ritel asing yang masuk, dengan 500 gerai. Tahun 2008, merek ritel asing yang masuk sudah 18, dengan 532 gerai (http://indocashregister.com, 2011).

Beberapa negara yang sukses melakukan best practices dalam pengelolaan dan pengaturan industri ritel melalui pembuatan UU ritel, antara lain, Jepang yang mengeluarkan pedoman mengenai unfair trade yang berisi code of conduct masing-masing pelaku, baik peritel maupun pemasok, serta Korea yang mempunyai regulasi berupa Korean Monopoly Regulation and Fair Trade Act, khususnya pada article 36 (1) dan (2), yang bertujuan mengidentifikasi kriteria peritel besar yang melakukan praktik perdangangan tidak adil dengan mengambil keuntungan dari bargaining position-nya. Yang kuat terhadap peritel lainnya.

Ketiga, lemahnya political will pemerintah daerah. Hal itu tampak dari rendahnya dukungan serta keberpihakan pemerintah daerah dalam pembangunan fisik pasar tradisional di daerah sangat memprihatinkan, kumuh, sempit, becek, bau tak sedap, serta banyak bangkai tikus, asap pembakaran, sampah dan lain-lain. Pembangunan fisik pasar baru dilakukan oleh pemerintah jika pasar tersebut sudah benar-benar ambruk termakan waktu atau sesudah terjadi kebakaran pasar saja.

Tak salah, menurut keterangan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), pada 2010 masih terdapat sekitar 9000 pasar yang bangunannya sudah tua dan lebih dari 20 tahun tida tersentuh renovasi.  Sebanyak 70 persen dari 13.000 bangunan pasar di Indonesia sudah berumur lebih dari 20 tahun. Malahan, ada yang 30 tahun dan tak kunjng ada perbaikan. Selain itu, lemahnya “political will” pemerintah daerah yang begitu longgar dan leluasa dalam memberikan izin berdirinya ritel-ritel baru turut mempercepat menjamnurnya ritel modern di daerah.(dalam Agus Suman, 2011).

Untuk menghindari semakin tersisihnya pasar tradisional dalam era persaingan perdagangan bebas saat ini, pemerintah harus segera melakukan upaya-upaya cerdas dan strategis untuk melindungi pasar tradisional. Setidaknya ada 3 upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah proses kepunahan pasar tradisional akibat gempuran ritel asing (pasar modern).

Pertama, intervensi pemerintah melalui regulasi yang memberikan pembatasan wilayah bagi beroperasinya pasar modern, terutama ritel asing yang merupakan jaringan besar dengan sistem waralaba. Selain itu, perlu diatur jarak/zonasi dalam radius tertentu bagi pendirian dan pengoperasian pasar modern, misalnya, zonasi kawasan, zonasi jarak, dan zonasi rasio penduduk. Regulasi tersebut harus benar-benar ditegaskan secara konsisten dengan pengawasan yang ketat agar bisa dilaksanakan dalam rangka melindungi pedagang pasar tradisional dari persaingan tidak seimang dengan pasar modern.

Kedua, pemerintah harus berupaya untuk menata ulang pasar tradisional, baik untuk memperbaiki penampilan yang lebih baik, maupun untuk menciptakan kenyamanan dalam berbelanja di pasar tradisional. Dalam penataan ulang ini, jangan sampai terjadi adanya penggusuran bagi pedagang yang selama ini sudah menempati pasar tradisional selama bertahun-tahun. Untuk itu, pemerintah harus memberikan bantuan dan jaminan bagi pedagang kecil sehingga masih bisa menempati tempat berjualan mereka setelah pasar tradisional direnovasi.

Ketiga, pemerintah harus berupaya menjabatani bagi pedagang pasar tradisional untuk bisa menjadi pemasok bagi pasar modern. Memang, ada beberapa jaringan pasar modern yang memberikan kesempatan bagi pedagang kecil untuk menjadi mitra usaha pasar modern sebagai pemasok. Namun, dalam prakteknya bukanlah hal yang mudah bagi pedagang kecil untuk bisa memenuhi persyaratan “njlimet” yang ditetapkan jaringan pasar modern untuk dapat menjadi mitra usaha.  Misalnya, yang dilakukan pemerintah Thailand untuk memberdayakan usaha kecil ritel dengan mendirikan perusahaan negara atau BUMN nonprofit Allied Retail Trade Co (ART Co) dengan modal kerja sekitar USD 9,1 juta. Perusahaan tersebut bertugas membeli barang dari pabrikan dan kemudian disalurkan ke jaringan toko-toko kecil dan warung tradisional lainnya.(Agus Suman, 2011).

Terlepas dari berbagai solusi tersebut, Tidak mustahil, keberadaan pasar tradisional akan mengalami kepunahan. hal utama yang paling dibutuhkan adalah komitmen keberpihakan kepada pedagang pasar tradisional yang disertai niat dan langkah serius pemerintah untuk benar benar bisa mempertahankan keberadaan pasar tradisional dari serbuan ritel asing.







Daftar Pustaka
Akadsolo, “Pasar Tradisional vs Pasar Modern.” http://titik.dagdigdug.com/?p=26. 1 April 2009
Kuncoro, Mudrajad. Ekonomika Pembangunan: Teori, Masalah dan Kebijakan. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) STIMYKPN d/h AMP YKPN, 2006.
Ma`aruf, Hendri. Pemasaran Ritel. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Mesinkasir.“Pertumbuhan Ritel  Modern di Surabaya sudah Meresahkan (Over Capacity).” http://indocashregister.com. 23 Januari 2011.
Pandin, Marina L. “Potret Bisnis Ritel di Indonesia : Pasar Modern.” http://www.bni.co.id/ Portals/0/Document/Ulasan%20Ekonomi/Pasar%20Modern.pdf. Maret 2009
Radhi, Fahmy, Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat. Jakarta: Republika, 2008.
Sulaiman, Agus. “Meningkatkan Daya Saing Pasar Tradisional.” http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis /2011/11/15/meningkatkan-daya-saing-pasar-tradisional/. 15 November 2011.
Suman, Agus. Ritel Asing v Pasar Tradisional. Jawa Pos kolom Opini, Jumat 16 Desember 2011.
Todaro, Michael P. dan Stephen C. Smith. Pembangunan Ekonomi, Edisi Kesembilan, Jilid 2.  Jakarta: Erlangga. 2006.






Ahad, 8 April 2012

Sujiwo Tejo - Ngawur Karena Benar


Judul Buku :

Penulis :
Sujiwo Tejo

Penerbit :
Imania, Depok

Cetakan :
I, Februari 2012

Tebal Buku :
248 Halaman


"Orang-orang KPK kebanyakan dari latar kuliah hukum. tidak ada yang dari universitas pertanian. Peternakan juga nggak ada. Kita kasih saja pelatihan ternak kroto untuk orang-orang KPK. Nanti setiap koruptor yang dipanggil dikasih konsumsi kroto, Nanti pasti akan ngoceh terus."

"KPK itu malih Komisi Peternakan Kroto?" Petruk-Gareng bertanya tapi terus terpana serta manggut-manggut.

Bisa ditebak, bahwa sajian istimewa kisah satire tersebut menyinggung KPK yang akhir-akhir ini kurang bisa menampakan hasil kerjanya. Banyak koruptor yang dipanggil namun sangat sulit untuk dijerat hukuman karena mereka tak mau mengaku, bahkan lupa bahwa mereka sudah melakukan kejahatan korupsi tersebut.

Demikianlah Sujiwo Tejo menceritakan dalam tajuk Komisi Peternakan Kroto, yang termuat dalam buku Ngawur karena Benar yang merupakan kumpulan-kumpulan tulisannya. Seluruhnya ada 37 tulisan yang pernah termuat dalam beberapa media massa sepanjang 2010-2011.

Mbah Sujiwo Tejo menggambarkan peristiwa-peristiwa yang sedang hangat terjadi dengan menambahkan tokoh-tokoh dalam pewayangan, seperti tokoh panakawan Gareng, Petruk, Bagong, dan Limbuk. Kemudian diadaptasikan menjadi cerita yang menarik dan benar-benar ngawur tentunya.

Sujiwo Tedjo juga merupakan Presiden Jancukers dari Republik Jancukers, sebuah gerakan di dunia maya yang mengusung kejujuran, dan menolak bersantun-santun ria kalau bukan itu yang ada di dalam hati. Melalui buku ini, dia mengatakan bahwa “Berani karena benar” sudah tidak spesial lagi. Sekarang yang spesial adalah “ngawur karena benar”.

Munculnya ngawurisme ini bermula dari palsunya kedok tertata, sopan dan bertata krama. Penyaluran ngawurisme ada dalam koridor The Jancuk Way. Dengan berbahan bakar urakan. Urakan berbeda dari kurang ajar. Urakan melanggar aturan termasuk aturan berpikir demi mengikuti hati nurani. Kurang ajar melanggar aturan hanya demi melanggar.

“tulisan yang mengalir dan terasa kengawurannya dengan nyata. Mengacak-ngacak pikiran ke arah yang benar”. -- Tina Talisa (Presenter Berita, Presenter Berita, Moderator, Trainer).

“Normalnya melihat kengawuran itu menyebalkan. Namun, saat yang disebut normal itu justru merusak akal sehat, lalu kita mau apa? Di sinilah mengapa seorang Sujiwwo Tejo ada. Ia berani ngawur, menabrak batas normal yang sering penuh kepalsuan.” -- Rosianna Silalahi, (TV Host, Praktisi Media, Pendiri RoSi inc).

Selamat menikmati hidangan martabak spesial, tepatnya martabak dari kengawuran yang berfondasi kebenaran. Kawan-kawan yang mau berbincang langsung dengan Presiden Republik Jancukers ini bisa langsung ditempat tinggal beliau yakni, di www.sujiwotejo.com atau di twitter @sudjiwotedjo.

Wahai jiwa yang hangat, selamat datang di alam ngawur. Selamat membuang-buang waktu untuk hal yang mengandung ngawur, matur nuwun.








Sabtu, 7 April 2012

Subsidi Membengkak Harga BBM pun Dipaksa Naik



Wacana pembahasan pemerintah untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak Subsidi (BBM Subsidi) sudah mulai hangat di perbincangkan di berbagai tempat. Yang menjadi alasan utama adalah meningkatnya harga rata-rata minyak di dunia. Harga minyak Indonesia (ICP) Februari lalu telah mencapai USD 121,75 per barel, naik dari angkannya di januari yang mencapai USD 115,91. Angka tersebut sangat jauh dari asumsi makro APBN 2012, dimana ICP hanya diperkirakan sebesar USD 90 per barel.

Sebelumnya pemerintah berupaya untuk mengalihkan konsumsi BBM bersubsidi ke non-subsidi. Mobil pelat hitam tak boleh seenaknya menggunakan premium dan solar. Juga melakukan penghematan konsumsi BBM yang dari tahun ke tahun yang mengalami kenaikan sebesar 6-7 persen. Konversi BBM bersubsidi ke bahan bakar gas (BBG) jenis compressed natural gas (CNG) dan liquefied gas for vehicle (LGV) atau Vi-Gas.

Namun konversi BBM ke gas tersebut ternyata menemui banyak kendala dan pemerintah pun belum siap menjalankan konversi BBM ke gas. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. “Program konversi BBM ke BBG ribet, itu menjadi tak efesien. Apalagi konversi bukan satu-satunya cara buat mengerem konsumsi emas hitam. Banyak opsi. Salah satunya, adalah menaikkan harga BBM premium”(Metrotvnews.com, 19/01/2012).

Oleh sebab itu, pemerintah harus mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) 2012. Sebab, APBN 2012 tidak memperkenankan kenaikan BBM. Dalam APBN-P 2012 direncanakan kenaikan harga BBM bersubsidi sebagai langkah penyelamatan anggaran dan penyesuaian harga minyak dunia. Selain itu pemerintah juga tengah menyiapkan kompensasi bagi masyarakat menengah kebawah (miskin) untuk mengurangi dampak dari adanya kenaikan harga BBM. Beberapa opsi tersebut seperti program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang kini dinamai program BantuanLangsung Sementara Masyarakat (BLSM). Program BLSM ini juga akan dikombinasikan dengan perluasan program penanggulangan kemiskinan pemerintah, seperti beras miskin (raskin) dan beasiswa miskin.

Pemerintah telah menyerahkan dua pilihan kenaikan harga premium dan solar kepada Komisi VII DPR untuk dibahas dan ditetapkan pilihan mana yang akan diambil sebagai sebuah kebijakan yang tepat. Pertama, subsidi BBM dicabut dengan menaikan harga Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 untuk solar dan premium. Keuntungannya adalah dengan pengurangan beban subsidi BBM lebih signifikan saat rata-rata ICP rendah, risiko kenaikan subsidi berasal dari kenaikan harga ICP dan penambahan volume BBM. Sedangkan kelemahannya yakni hanya signifikan jangka pendek dan saat ICP sangat rendah, perlu penyesuaian penurunan harga BBM.

Kedua, subsidi premium dan solar maksimum Rp 2.000 per liter. Keuntungannya adalah pengurangan beban subsidi BBM lebih signifikan saat harga ICP tinggi, beban subsidi akan terkendali dari gejolak harga ICP, sehingga risiko kenaikan subsidi hanya dari penambahan volume BBM, bermanfaat jangka panjang dan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menghemat konsumsi BBM. Kelemahannya, harga BBM berubah-ubah sesuai fluktuasi ICP (bisnis.com 28/02/2012).

Kenaikan harga BBM hampir menjadi masalah diseluruh negara. Indonesia tidak sendirian dalam upaya untuk menghapus subsidi BBM. Tengok saja Nigeria, pada 3 Januari 2012 Nigeria dilanda aksi demonstrasi yang melibatkan lebih daripada 10.000 orang untuk memprotes penghapusan subsidi BBM sejak awal 2012. Penghapusan subsidi BBM itu mengakibatkan harga BBM terbang tinggi lebih daripada dua kali harga semula 65 naira (sekitar Rp 4.050 per liter) menjadi 150 naira (sekitar Rp8.460).

Di Indonesia, sejarah telah mencatat bahwa negara ini sudah mengalami empat kali perubahan harga BBM bersubsidi pada 2008, yakni Rp 4.500 pada Januari – April, Rp 6.000 pada Mei – November, Rp 5.500 pada 1–15 Desember, dan Rp 5.000 pada 16–31 Desember. Selanjutnya pada 2009, terjadi dua kali perubahan harga BBM. Pada 1 Januari sebesar Rp 5.000 per liter, lalu pada 15 Januari sebesar Rp 4500 per liter dan harga ini tetap hingga saat ini 2012 (bisnis.com 28/02/2012).

Badan Pusat Statistik (BPS) juga sudah melakukan simulasi kenaikan harga BBM. Dengan kenaikan sebesar Rp 500 per liter, akan menyebabkan inflasi langsung 0,31 persen dan inflasi tidak langsung sebesar 1–2 kali dari inflasi langsung. “Jika harga BBM dinaikkan Rp 1.500 menjadi Rp 6.000 per liter akan menyebabkan inflasi langsung sebesar 0,93 persen dan inflasi tidak langsung sekitar 1 hingga 2 kali dari inflasi langsung. Inflasi tidak langsung itu berupa kenaikan tarif transportasi umum” ungkap Kepala BPS, Suryamin di Jakarta, 1 Maret 2012.

Dengan adanya kenaikan harga BBM ini sudah dapat dipastikan akan membawa efek domino terhadap kegiatan ekonomi di sektor yang lain. Pertama, sudah terjadinya tekanan pada pasar saham dan obligasi jangka pendek. Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan rencana kenaikan harga BBM pada 22 Februari 2012 lalu, mata uang rupiah langsung melemah 1,3 persen terhadap dolar AS dan Indeks harga saham gabungan (IHSG) juga turun 3,4 persen.

Kedua, kenaikan harga BBM sudah tidak bisa lagi ditolak oleh pelaku industri, baik industri tekstil, manufaktur dan lain-lain. Hal ini sangatlah berpengaruh terutama pada biaya produksi ditambah upah pekerja yang naik secara periodik tahunan akibat barang-barang kebutuhan yang naik, tentu perusahaan akan melakukan pengurangan jam kerja atau menurunkan volume produksi mereka.

Ketiga, walaupun pemerintah masih dalam pembahasan, hal ini sudah ditanggapi oleh para pelaku pasar (pedagang) sembilan bahan pokok (sembako) dengan mulai menaikan harga bahan pokok tersebut. Seperti pantauan beberapa media di kota Surabaya, kota Batam, kota Batu harga gula pasir, minyak goreng curah, tepung terigu dan telur ayam rata-rata sudah mulai merangkak naik Rp 1.000.

Permasalahan yang pokok adalah ketegasan pemerintah. Kenaikan harga BBM memang diperlukan, dari opsi-opsi yang ada harus cepat diambil keputusan yang paling tepat. Mobil pelat hitam harus lebih didisiplinkan untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi. Selain itu praktik ilegal penjualan dan penimbunan BBM juga harus terus diberantas, sudah sekian banyak pemerintah kecolongan. Program penghematan dan konversi BBM ke BBG lebih dikembangkan lagi mengingat masih banyaknya sumber gas yang lebih murah di dalam negeri. Pembangunan infrastruktur untuk menunjang roda ekonomi harus segera dikerjakan.




Referensi Bacaan :

Khamis, 5 April 2012

Polemik Penundaan Kenaikan Harga BBM



Foto : primagama.net
Tarik ulur dua kubu, antara yang pro dan kontra dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah berakhir dengan selesainya Rapat Paripurna Rancangan APBN-P 2012 Sabtu (31/3) dini hari. Melalui voting, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi ruang kepada pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi dengan syarat tertentu. Yakni, Ditetapkannya Pasal 7 Ayat 6 (a) dalam UUD APBN-P 2012. Intinya, harga rata-rata minyakk Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam waktu 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012.

Meskipun DPR sudah menaikan anggaran subidi BBM dari Rp 123 triliun menjadi Rp 137 triliun, mungkin sebagian dari kita terus berdebar apakah nilai tersebut cukup untuk pengadaan BBM bersubsidi sampai akhir 2012. Masih banyaknya mobil-mobil nakal yang seharusnya memakai BBM non subidi masih menggunakan BBM bersubsidi.

Seperti yang kita ketahui, kenaikan harga minyak internasional ini dipicu karena adanya ketegangan yang terjadi di Selat Hormuz, jika situasi antara Amerika Serikat dan Iran di selat tersebut tak kunjung mereda, harga minyak mentah indonesia bakal berada pada pososo stabil-tinggi seperti saat ini.

Seperti yang diberitakan, harga aktual ICP sepanjang Maret sudah menembus USD 128 per barel, atau jauh melewati batas syarat deviasi USD 120,75 per barel. Namun, karena harga yang diacu adalah rata-rata enam bulan terakhir, harga rata-ratanya baru mencapai USD 116,5 per barel, atau baru mengalami deviasi 11 persen dari asumsi.

Jika pada April hingga Juni ini ICP tetap berada diatas USD 120 per barel, setidaknya pada pertengahan tahun ini pemerintah sudah berwenang untuk menaikan harga BBM. ICP sepanjang enam bulan terakhir memaang menunjukan tren kenaikan yang signifikan. Pada Oktober 2011, harganya mencapai USD 109,05 per barel, November USD 112,94, dan Desember USD 110,70. Kemudian, pada Januari 2012, harganya mencapai USD 122,17, dan Maret sekitar USD 128 per barel. Harga ICP selalu lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga WTI (West Texas Intermediate) dan minyak mentah London alias brent.

Satu yang patut disayangkan, ada pertimbangan yang tersisih dari riuhnya perdebatan di gedung DPR dan di jalanan saat aksi unjuk rasa meluas dan memanas. Yakni, jika harga BBM batal naik, dampak sesungguhnya telah bekerja. Sebab, harga kebutuhan pokok yang lain telah bergerak  mencuri start untuk naik dan pasti akan sulit untuk turun lagi setelah kenaikan harga BBM dibatalkan atau ditunda.


Pertumbuhan Ekonomi Terancam Melambat
Pertumbuhan ekonomi untuk tahun ini mungkin akan terancam tidak mencapai target yang diproyeksikan sebesar 6,5 persen. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menstimulasi ekonomi tidak bisa terealisasi karena untuk menjaga kesehatan anggaran fiskal yang kian membengkak, akibat meningkatnya belanja pada pos subsidi.

Pemerintah akan secara disiplin menjaga agar defisit anggaran tetap, tidak lebih dari 2,3-2,4 persen dari produk domestik bruto. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Agus Matowardojo, bahwa dengan fiskal yang sehat dan makro ekonomi yang terjaga, investasi diharapkan bisa tetap mengalir. Dengan begitu, saat belanja pemerintah tidak bisa diandalkan, investasi, konsumsi masyarakat, serta ekspor bisa menopang pertumbuhan ekonomi.

Jurus Hemat Energi Pemerintah
Untuk menyambut penundaan kenaikan harga BBM bersubsidi pemerintah diwajibkan untuk memutar otak dan menguras keringat dalam mengatasi pembengkakan subsidi yang mungkin akan terjadi jika konsumsi BBM terus meningkat. Salah satu yang diambil pemerintah yakni instrumen peraturan tentang penghematan energi.

Dalam sidang kabinet Sabtu malam (31/03), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melansir beberapa kebijakan penghematan diberbagai pos belanja negara. Upaya penghematan yang dilakukan adalah pada belanja kementrian dan lembaga dan anggaran daerah. Selain itu pemerintah juga akan mengintensifkan penerimaan negara dari sektor pajak dan pungutan usaha pertambangan, penggunaan gas domestik untuk mendorong industri dan sektor riil, dan meningkatkan investasi.

Langkah efisiensi tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan subsidi BBM tahun 2012 yang mencapai Rp 178 triliun dan cadangan risiko volume BBM sebesar Rp 24,6 triliun. Alokasi subsidi tersebut diperkirakan bakal menggerek defisit anggaran diatas batas kewajaran atay menembus level 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Pemerintah akan lebih ketat lagi mengawasi pembelian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Karena selama ini masih banyak mobil-mobil mewah yang membeli BBM bersubsidi. Dan sanksi hukumpun juga belum ada untuk menindak seseorang yang melakukan hal tersebut. Yang bisa dilakukan hanya sanksi sosial saja sementara ini.

Selain yang tersebut diatas, upaya dalam penghematan listrik juga digalakkan. Sebab, subsidi listrik mencapai Rp 93 triliun. Penghematan dimulai dari gedung-gedung pemerintah dan ada sanksi jika ada instansi pemerintah yang ketahuan melakukan pemborosan. Gedung swastapun juga ikut dihimbau oleh pemerintah untuk melakukan penghematan listrik.

Dengan ditundanya kenaikan harga BBM yang menyebabkan kenaikan anggaran subsidi serta adanya ketidakpastian harga minyak internasional yang cenderung terus meningkat. Sudah seharusnya kita mendukung upaya pemerintah dalam melakukan Gerakan Penghematan Nasional sebagai instrumen untuk mengurangi risiko defisit anggaran APBN-P 2012 yang meningkat.






  
DAFTAR PUSTAKA :
Koran Jawa Pos, edisi Minggu, 1 April 2012.
Koran Jawa Pos, edisi Senin, 2 April 2012.
Koran Jawa Pos, edisi Selasa, 3 April 2012.
Koran Jawa Pos, edisi Rabu, 4 April 2012.



Isnin, 2 April 2012

Terjerat Kecanduan Konsumsi BBM



Gambar : mbarnabas.files.wordpress.com

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi rencananya direalisasikan  mulai 1 April 2012 nanti dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang serius. Untuk itu, pemerintah diharapkan mempertimbangkan beberapa kebijakan yang nantinya bisa meredam dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Pemerintah akan menaikan harga BBM bersubsidi yang sebelumnya Rp 4.500 menjadi Rp 6.000/liter untuk premium dan solar.

Kenaikan harga emas hitam di pasar internasional dipicu oleh adanya konflik antara Iran dan negara-negara barat. Asumsi makro APBN 2012 sebesar USD 90 per barel melonjak menjadi USD 124 per barel. Dalam asumsi makro RAPBN-P 2012 pemerintah mengusulkan perubahan harga dari USD 90 per barel naik menjadi USD 105 per barel.

Harga minyak yang selangit itu tentu akan membebani APBN. Sehingga tidak ada pilihan lain lagi selain mengurangi subsidi BBM, agar anggaran negara tidak demam. Dari kebijakan itu diperkirakan akan bisa menghemat subsidi sekitar Rp 38 triliun. Yang nantinya direncanakan untuk mengkompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi.

Masalah utama dari subsidi BBM adalah pada keseimbangan demand (permintaan) dan supply (penawaran). Besarnya aspek permintaan (meningkatnya konsumsi BBM) yang terus meningkat setiap tahunnya tidak dibarengi dengan penawaran (produksi BBM dalam negeri). Permintaan yang tinggi mengikuti permintaan berbagai sektor pembangunan khususnya industri dan transportasi.

Menurut data Badan Pusat statistik Indonesia, ditahun 2009 jumlah kendaraan (angkutan umum, bis, truk, dan sepeda motor) berjumlah lebih dari 70 juta unit dengan jumlah terbanyak sepeda motor (lebih dari 52 juta unit). Sedangkan pada 2011, jumlah kendaraan mobil bertambah 900 ribu unit dan sepeda motor 850 ribu unit.

Kenaikan subsidi inilah yang pada akhirnya memicu membengkaknya APBN untuk pemberian subsidi BBM. Mari kita lihat data selama empat tahun terakhir mengenai seberapa besar proporsi APBN yang tersedot ke dalam pemberian subsidi. Pada 2009 hanya Rp 45,039 triliun, meningkat Rp. 82,351 pada tahun 2010, melonjak ke Rp 129,723 triliun pada tahun 2011, dan berlanjut meroket tahun ini sebesar Rp. 137,379 triliun.

Lemahnya ketegasan dan pengawasan pemerintah terhadap pemakaian BBM bersubsidi juga menyumbang besarnya konsumsi. Setidaknya ada tiga hal yang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Pertama, masih banyak pengguna BBM bersubsidi dari kalangan menengah keatas. Seharusnya kalangan mampu sudah tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi dan beralih menggunakan BBM non subsidi seperti jenis pertamax.

Kedua, maraknya penyelundupan sebagai akibat dari disparitas harga yang lebar antara BBM bersubsidi dan non subsidi serta meningkatknya penimbunan BBM bersubsidi di berbagai daerah, baik jenis premium maupun solar. Hal ini tentu akan menghambat distribusi dan akan menyebabkan kelangkaan BBM di daerah-daerah.

Ketiga, meningkatnya jumlah alat transportasi tidak dibarengi dengan peningkatan infrastruktur yang memadai, khususnya jalan dan jembatan. Hampir 70 persen diantaranya dalam kondisi yang tidak layak alias rusak. Masalah jalan raya ini mendapat perhatian dari laporan Asian Development Bank (ADB), Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kepadatan jalan terendah di ASEAN, baik setiap seratus orang maupun setiap kilometer persegi. Kondisi ini tentu berbanding 380 derajat dengan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan kendaraan yang mereka ingin kan dengan sistem kredit.


Penghematan dan konversi BBM

Jika hal ini terus berlanjut, sudah pasti akan menimbulkan berbagai masalah yang nantinya bakal lebih rumit lagi. Sehingga dengan adanya kenaikan BBM ini sudah seharusnya pemerintah memanfaatkannya untuk mematangkan lagi berbagai kebijakan yang bisa menyentuh pada akar permasalahan. Pertama, pemberian subsidi BBM hendaknya perlu diberikan hanya kepada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Diantaranya, prioritas untuk sektor angkutan barang, kendaraan umum, transportasi air, usaha kecil menengah, dan nelayan/perikanan. Prioritas untuk sektor pertanian, karena di Indonesia banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian ini. Prioritas yang terakhir adalah pemberian subsidi yang selektif hanya kepada industri-industri yang bisa mencapai output produksi tertentu yang boleh menikmati subsidi BBM, sehingga efisiensi pun bisa tercapai.

Kedua, upaya pemerintah dalam penghematan BBM bersubsidi melalui energi terbarukan harus terus diupayakan. Mengingat pemerintah sudah mempunyai blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2005-2025. Targetnya 2025 konsumsi BBM turun menjadi 26,2 persen. Sementara yang 73,9 persen harus berasal dari energi alternatif yang lain.

Sebenarnya sudah banyak dikembangkan energi alternatif yang dikembangkan di seluruh dunia. Menggantikan energi fosil yang perlahan mulai langka keberadaannya dengan harga yang cenderung terus meningkat setiap tahunnya. Setidaknya ada 8 sumber energi alternatif yang siap digunakan sebagai pengganti BBM. Seperti, Ethanol, Gas Alam, Listrik, Hidrogen, Propana, Biodiesel, Methanol dan P-Series.

Di Indonesia sendiri sudah banyak yang dikembangkan dan mulai akan digunakan secara masal. Pemerintah bakal mengkonversi penggunaan BBM bersubsidi ke bahan bakar gas (BBG) jenis compressed natural gas (CNG) dan liquefied gas for vehicle (LVG) atau Vi-Gas. Akan tetapi terbentur masalah infrastruktur keberadaan SPBU gas di berbagai daerah.

Terlepas dari kehebohan nasional antara pro dan kontra dari kenaikan harga BBM bersubsidi, sudah saatnya bangsa ini untuk melakukan penghematan dan tidak menghambur-hamburkan energi nasional. Sudah tidak pantas lagi masyarakat kecanduan mengkonsumsi BBM bersubsidi. Jalan yang lebih terang menanti yakni untuk berpindah ke energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan dengan harga yang relatif lebih rendah dibanding energi fosil.







Daftar Pustaka :
Koran Jawa Pos. Kamis, 15 Maret 2012.
Koran Bisnis Indonesia. Kamis, 15 Maret 2012.
Koran Media Indonesia. Kamis, 15 Maret 2012.


Sabtu, 31 Mac 2012

Virus Demo Anarkis Anti Kenaikan Harga BBM

TONI PRASETYO UTOMO*


Gambar : antarafoto.com
Tinggal menghitung hari untuk mengetok palu kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Tampaknya semakin dekat hari penetapan kenaikan harga BBM, semakin panas pula keadaan dijalanan. Yakni dengan unjuk rasa anti kenaikan BBM yang melibatkan masa dalam jumlah yang besar di berbagai daerah di Tanah Air.

Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM pada 1 April mendatang dinilai akan menambah penderitaan masyarakat. Penjelasan pemerintah bahwa upaya penghematan anggaran dari subsidi BBM harus dilakukan untuk menekan APBN membengkak karena harga minyak dunia yang terus meroket, tidak bisa diterima masyarakat luas.

Kompensasi yang dijanjikan pemerintah pun dinilai kurang menyentuh pada akar permasalahan. Seperti BLSM (Bantuan Langsung Tunai Masyarakat) sebesar Rp 150.000 selama sembilan bulan. BLSM dinilai kurang produktif dan tidak tepan sasaran. Bantuan ini hanya untuk menjaga daya beli masyarakat miskin ketika terjadi inflasi paska kenaikan harga BBM saja, selain itu tak ada yang banyak berubah.

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati rincian paket kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi senilai Rp 25,6 triliun yang dipecah menjadi 3 program. Ketiga program itu adalah BLSM sebesar Rp 17,08 triliun, bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan Rp 7,88 triliun dan tambahan anggaran program Keluarga Harapan Rp 591,5 miliar.

Ketika penyaluran aspirasi lewat pimpinan daerah ataupun para wakil rakyat tak terlihat membuahkan hasil, pihak-pihak yang menolak akhirnya melakukan aksi demo atau unjuk rasa. Mulai dari mahasiswa, anggota dewan dan sejumlah pejabat daerah itu sendiri.
Demonstrasi yang seharusnya aman dan tertib justru menjadi demo yang melewati batas-batas kepatutan. Baik karena aspirasi mereka yang dianggap angin lalu ataupun dari ulah para provokator yang menyulut kemarahan diantara mereka.



Demo Bermartabat dan Beretika

Memang demo itu menjadi sesuatu yang ‘halal’ untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Semangat untuk berpartisipasi dalam demokrasi kita memang masih begitu kuat. Setelah era rezim orde baru tergulingkan pada 1998. Hingga tahun keempat belas ini kita masih mempunyai banyak energi untuk marah kepada penguasa. Seperti sudah menjadi kebudayaan, setiap ada kenaikan harga BBM sudah pasti ada suasana panas di jalalan. Dan selama dengan cara demo pun harga BBM tetap naik alias tak bisa menahan kenaikan harga BBM.

Namun yang disayangkan adalah ketika saluran untuk menyampaikan aspirasi tersebut tercemar oleh “virus anarkis”. Dan justru tindakan anarkis dari para pendemo ini yang merugikan masyarakat. Lihat saja, seperti pemblokiran Bandara Polonia, Medan oleh massa yang berunjuk rasa menolak kenaikan BBM.

Dampak yang terjadi dari kegiatan tersebut adalah para calon penumpang gagal untuk berangkat ke tempat tujuannya karena beberapa maskapai menunda jadwal penerbangan dengan alasan keamanan bandara yang sedang terganggu.

Lain lagi aksi anarkis yang terjadi di Makasar. Mereka menghadang mobil truk pengangkut minuman, menjarah isi angkutan dan kemudian membakar mobil tersebut, pemblokiran sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Akhirnya bentrok antara aparat keamanan dengan massa pun tak bisa dihindari lagi.

Yang tak kalah menarik untuk dicermati adalah keikut sertaan dua pimpinan daerah yang ikut menentang pemerintah. Kepala daerah yang ikut demo menentang pemerintah pusat sebenarnya sangat tidak etis, tidak pantas, dan tidak sopan. Kalau seorang kepala daerah bisa melakukan apapun seperti rakyat kebanyakan, untuk apa mereka diangkat menjadi pimpinan daerah. Namanya pemerintah daerah seharusnya mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan sebaliknya.
Kalaupun kebijakan itu dinilai membebani daerah, sudah sepatutnya mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengurangi beban rakyat. Misalnya lewat mekanisme perubahan APBD. Pemerintah daerah bisa ikut mengusulkan seberapa porsi pemberian bantuan untuk rakyat miskin, pendanaan infrastruktur dan bantuan pendidikan.

Bukan lagi dukungan yang diberikan akan tetapi solusi. Kesiapan menerima sanksi apapun apabila mereka dipecet sungguh bukan alasan yang tepat dan cerdas. Justru sikap yang seperti itu akan dimaknai sebagai retorika politik pencitraan semata. Sungguh disayangkan.

Massa yang sejatinya ingin berdemo untuk mengurangi konsumsi BBM justru berperilaku sebaliknya. Mereka menggunakan kendaraan bermotor dan memainkan gas seenak hatinya sendiri. Hal ini nyata dilakukan oleh mayoritas pendemo, lantas sudah berapa banyak bahan bakar yang seharusnya dihemat, malah menguap begitu saja tanpa membuahkan hasil apapun.

Jika kita mau menelaah lebih jauh, sudah kelihatan kalau saluran aspirasi yang utama belum sepenuhnya matang. DPR masih menikmati kebahagiaan dan kekuasaannya, pemerintah juga belum bisa merealisasikan berbagai tuntutan hukum dari masyarakat.

Apa mungkin kita telah lupa bahwa sebenarnya kita sudah memilih DPR sebagai wakil kita disana. Kita sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya. Ratusan juta, bahkan milyaran dana yang kita keluarkan untuk mendanai berbagai kegiatan mereka di parlemen. Mulai dari fasilitas penginapan, transportasi yang luar biasa bagusnya ketika melakukan kunjungan kerja baik dalam negeri ataupun luar negeri. Tetapi lihat saja tingkah laku mereka, sungguh tak mencerminkan apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat dan sering bertentangan dengan akal sehat.

Kalaupun opsi kenaikan harga BBM tidak bisa dihindari. Seharusnya mereka harus memberikan syarat-syarat yang tegas. Ketika pemerintah membebani masyarakat dengan pengurangan subsidi, anggaran dari pengurangan subsidi yang dihemat itu harus jelas penggunaanya untuk dialihkan pada hal yang lain yang memberi manfaat kepada masyarakat nantinya. Memang jika kita mengharapkan wakil rakyat yang terhormat untuk bertindak secara profesional masih sangat sulit.
Selama ini ketika ada demo yang lebih nampak bukan manfaatnya, akan tetapi lebih terlihat mudaratnya. Banyaknya sarana dan prasarana yang dirusak bahkan dibakar massa. Kebisingan dan kemacetan yang ditimbulkan juga tak kalah merugikan.

Lagi-lagi masyarakatlah yang dirugikan dari perilaku-perilaku massa seperti diatas. Demokrasi yang sejatinya diharapkan agar ada keselarasan antara pemerintah dan rakyat justru menimbulkan suatu perilaku yang tidak etis dan tidak bermoral. Bahkan ada yang mengatakan kalau demokrasi di negara ini sudah kebablasan karena ketika ada demo pasti diikuti oleh tindakan anarkis yang tidak bertanggung jawab.

Apa mungkin pemerintah yang menaikan harga BBM ini hanya ingin memanfaatkannya untuk hal-hal yang percuma. Kebijakan ini justru melemahkan partai penguasa saat ini. Mari kita berfikir positif, Indonesia sudah bukan lagi negara penghasil minyak yang bisa menyediakan minyak dalam jumlah yang cukup dengan harga yang relatif rendah.

Cadangan minyak Indonesia tiap tahun terus merosot dan tidak bisa mencapai target produksi yang ditetapkan. Sementara, besaran konsumsi BBM dari masyarakat terus meningkat setiap tahunnya. Tentu wajar kalau pemerintah menaikan harga BBM karena sebagian persediaan minyak berasal dari impor luar negeri. Sebagai konsekuensinya kalau harga minyak dunia meningkat, minyak dalam negeripun juga harus naik untuk menjaga agar APBN tetap sehat.



DAFTAR PUSTAKA :
Koran Detik Sore, edisi Rabu, 28 Maret 2012.
Koran Jawa Pos, edisi Selasa, 27 Maret 2012.
Koran Jawa Pos, edisi Kamis, 29 Maret 2012.
Koran Kompas, edisi Selasa, 27 Maret 2012.
Koran Kompas, edisi rabu, 28 Maret 2012.
Koran Kompas, edisi Kamis, 29 Maret 2012.