Isnin, 3 Oktober 2016

Mencegah Krisis Keuangan

MENCEGAH KRISIS KEUANGAN

Oleh: NUGROHO AGUNG WIJOYO*)

Belajar dari pengalaman krisis keuangan tahun 1997-1998, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh dan siap dalam menghadapi krisis sistem keuangan, khususnya perbankan.

Untuk mengantisipasi kemungkinan krisis keuangan berulang di Indonesia, pemerintah bersama dengan DPR pada 17 Maret 2016 mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Kehadiran UU PPKSK ini berada dalam momentum yang sudah lama dinanti-nantikan kelahirannya dan telah diamanatkan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Bank Indonesia.

Apa itu UU PPSK?

UU ini mengatur bagaimana Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan; melakukan penanganan krisis sistem keuangan; dan melakukan penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

Koordinasi keempat lembaga untuk melakukan pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan tersebut mencakup bidang: (a) fiskal; (b) moneter; (c) makroprudensial dan mikroprudensial jasa keuangan; (d) pasar keuangan; (e) infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran dan penjaminan simpanan; serta (f) resolusi bank.

Keempat lembaga tersebut diwadahi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) dan pimpinan keempat lembaga tersebut menjadi anggota KKSK. KKSK menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan perekonomian nasional.

Ironisnya, meski LPS disebutkan paling banyak dalam UU ini, yaitu sebanyak 134 kali (bandingkan dengan OJK sebanyak 58 kali dan BI sebanyak 34 kali), Ketua Dewan Komisioner LPS hanya sebagai anggota KKSK tanpa hak suara (Pasal 4 Ayat 3 Huruf d UU PPKSK). Melihat peranan yang begitu berat dan strategis, terlihat dari penyebutannya sebanyak 134 kali dalam UU ini, sangatlah jelas bahwa LPS bukan sebagai lembaga pelengkap penderita, meski sering dipelesetkan menjadi Lembaga Penangan Segala (LPS).

Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengemukakan bahwa titik berat UU ini terletak pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik dan sebagai bagian penting dari sistem keuangan yang didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, permasalahan bank sistemik dapat menyebabkan gagalnya sistem pembayaran yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem keuangan secara efektif dan berdampak langsung pada jalannya roda perekonomian. Kedua, sebagian besar dana masyarakat saat ini dikelola sektor perbankan, khususnya bank sistemik. Untuk itu, perlu dijaga keberlangsungan fungsi dan layanan utama bank dari kemungkinan kegagalan.

Mengapa bank sistemik penting?

Bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal. Dan kegagalan bank dipahami akan memiliki dampak merugikan terhadap perekonomian (Kaufman, 1995).

Dampak buruk itu dapat dilihat dari sisi besarnya biaya fiskal untuk mengatasi krisis. Biaya penanganan krisis 1997/1998 merupakan salah satu yang termahal di dunia. Dibutuhkan dana sekitar Rp 600 triliun untuk melakukan program rekapitalisasi perbankan, setara hampir 50 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia saat itu. Bahkan, kalau dihitung dari hilangnya potensi pertumbuhan ekonomi, Indonesia kehilangan 43 persen potensi pertumbuhan ekonominya selama lima tahun sejak krisis 1997 (Laeven dan Valencia, 2008).

Fungsi "lender of the last resort"

UU ini meniadakan konsep bail outsehingga tidak ada lagi "era pemberian Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD)" oleh BI kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan keuangan dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 11 Ayat (4) UU Bank Indonesia, mengingat pasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU PPKSK).

Dan, UU ini mengenalkan konsep bail insebagaimana disampaikan dalam penjelasan Pasal 21 Ayat (1) UU ini. Paradigma bail in yang disampaikan dalam UU ini menggantikan bail outdalam mengatasi permasalahan perbankan nasional. Salah satu contoh, pemberian bail out Bank Century diyakini telah memberikan "huru-hara", baik dari sisi ekonomi, politik, maupun dari sisi hukum.

FPD di Indonesia sebenarnya bukanlah barang baru. Sebelum lahirnya undang-undang yang baru (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999), Bank Indonesia dalam fungsinya sebagai lender of the last resort dapat memberikan FPD kepada bank bermasalah sebagaimana diatur dalam undang-undang yang lama, yaitu Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 32 Ayat (3) serta Penjelasan Umum UU No 13 Tahun 1968 yang menyebutkan bahwa "sebagai lender of the last resort, Bank Sentral dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan-kesulitan likuiditas yang dihadapi dalam keadaan darurat".

Namun, pengalaman pahit dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang merupakan jenis FPD, yang diberikan pada saat krisis keuangan 1997/1998 telah mendorong pemerintah dan DPR untuk menghilangkan kewenangan BI dalam memberikan FPD. Ternyata "trauma" pemberian BLBI ini telah meninggalkan "luka batin" yang begitu mendalam. Jadi, pemberian FPD di masa lalu bukanlah opsi sukarela dan kontrak manajemen, melainkan sebuah takdir sejarah.

Dari uraian di atas, ternyata penanganan kesulitan keuangan bank sistemik tanpa pemberian FPD membuat UU ini menjadi kehilangan rohnya. Betapa tidak, peranlender of the last resort yang melekat pada bank sentral sangat penting untuk pencegahan dan penanganan krisis. Kemampuan bank sentral yang dapat menyediakan uang tunai dalam jumlah yang sangat besar dalam waktu singkat, yang tidak dimiliki lembaga pemerintah, merupakan salah satu faktor yang menyebabkan bank sentral mempunyai peran lender of the last resort.

Pada kondisi krisis sistemik, kecepatan penanganan krisis merupakan suatu keharusan (speed is the essence), yang jika tidak ditangani dengan segera, krisis benar-benar akan terjadi. Negara mempunyai kewajiban untuk menyelamatkan perekonomian nasional, sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD Tahun 1945, terutama kondisi krisis sistemik (baca "keadaan darurat").

UU PPKSK ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi penanganan bank sistemik ataupun yang tidak sistemik saat kesulitan keuangan, baik likuiditas maupun solvabilitas. Hal ini dapat dilakukan dengan amanah, berhati-hati (prudent) dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat penanganannya menyangkut kepentingan publik di industri perbankan dan untuk menjamin stabilitas sistem keuangan agar tak terganggu serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Menteri keuangan saat itu, Bambang PS Brodjonegoro, menyatakan bahwa UU PPKSK ini akan menjadi landasan KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia; mendorong pencegahan krisis melalui penguatan fungsi pengawasan perbankan, khususnya bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik; menangani permasalahan bank dengan mengutamakan mekanismebail in, yaitu dengan menggunakan sumber daya bank itu sendiri yang berasal dari pemegang saham dan kreditor bank, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank, serta kontribusi industri perbankan. Dengan mekanisme bail in, diharapkan penanganan permasalahan bank tidak akan membebani keuangan negara (baca APBN).


*)NUGROHO AGUNG WIJOYO, KANDIDAT DOKTOR MANAJEMEN KEUANGAN UNIVERSITAS INDONESIA

Sumber: Harian Kompas edisi 3 Oktober 2016, di halaman 6 dengan judul "Mencegah Krisis Keuangan"

Selasa, 20 September 2016

Tantangan Industri Keuangan

Oleh: J SOEDRADJAD DJIWANDONO*)

Baru-baru ini saya berbicara dalam pertemuan sejumlah bankir pengelola risiko. Acara diselenggarakan oleh Banker Association for Risk Management (Bara), asosiasi pengelola risiko bank-bank, di Yogyakarta. Saya membahas kritik terhadap perbankan yang katanya telah meninggalkan fungsi utamanya sebagai lembaga perantara keuangan. Banyak kasus pelanggaran ketentuan atau kewajaran perbankan seperti insiders trading, penentuan Libor, serta kegiatan illicit financing dan cybercrimes.
Presentasi saya antara lain untuk menjawab mengapa serta bagaimana mengatasinya melalui manajemen risiko di perbankan. Saya pernah menulis di harian Kompas beberapa waktu lalu mengenai berbagai skandal keuangan dan permasalahan keserakahan (greed) yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut.
Minggu sebelumnya, media dipenuhi dengan berita dan analisis tentang tantangan yang dihadapi bank-bank sentral negara maju. Masalah itu dibahas dalam pertemuan tahunan para penguasa moneter dan ahli ekonomi-keuangan-perbankan dunia di Jackson Hole, Wyoming, AS, diselenggarakan oleh Fedres Kansas City. Pertemuan ini bersifat informal, tetapi selalu menarik perhatian global karena menyangkut bagaimana para gubernur bank sentral dan menteri keuangan serta lembaga multilateral dunia ataupun para ahli ekonomi moneter-perbankan mendiskusikan permasalahan perekonomian dunia dan peran otoritas moneter untuk keluar dari berbagai masalah global akibat resesi yang berkepanjangan atau great recession. Sebagian permasalahan juga didiskusikan dalam pertemuan puncak G-20 di Hangzhou, Tiongkok, yang baru lalu.
Kinerja otoritas moneter negara-negara maju dinilai tidak berhasil mendorong ekonomi negara masing-masing untuk tumbuh memadai, bahkan dalam mendorong laju inflasi ke tingkat yang diinginkan untuk mendorong permintaan yang lesu. Padahal, mereka-Bank Sentral AS (The Fed), Bank Sentral Inggris (BoE), Bank Sentral Eropa (ECB), dan Bank Sentral Jepang (BoJ)-telah melaksanakan kebijakan moneter di luar kelaziman, non-konvensional. Otoritas moneter juga dinilai terlalu berkuasa, sedangkan mereka semua adalah pejabat yang menduduki posisi masing-masing tanpa melalui proses pemilihan yang demokratis. Kritik ini lebih santer karena tumpuan harapan diletakkan pada kebijakan moneter pada waktu kebijakan fiskal sukar diandalkan karena sejumlah alasan.
Suku bunga negatif
Otoritas moneter tampak seperti kehabisan amunisi menghadapi perekonomian yang lemah dalam pertumbuhan, lemah dalam produktivitas, lemah dalam inflasi yang menjadi bagian dari the new normal ini. Buat saya, kebijakan moneter, bahkan dalam versi yang non-konvensional, termasuk suku bunga nominal yang negatif dan pembelian sekuritas bank-bank atau quantitative easing ataupunqualitative easing hanya dapat membantu kebijakan fiskal, tetapi tidak dapat menggantikannya.
Dalam pada itu, implikasi dari pelaksanaan kebijakan moneter non-konvensional-seperti suku bunga yang negatif secara nominal-belum seluruhnya diketahui. Tidak demikian halnya dengan suku bunga negatif dalam arti riil, di mana nilai nominal dikoreksi dengan laju inflasi, yang buat perekonomian tinggi laju inflasinya, sudah banyak terjadi
Benarkah perbankan mengabaikan fungsi pokoknya? Suatu kritik keras terhadap industri keuangan-perbankan yang terutama dilancarkan di AS adalah bahwa mereka dianggap tak memedulikan tugas pokoknya sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Bank merupakan lembaga perantara keuangan karena mengumpulkan dan menyimpan dana dari masyarakat dalam deposito dan tabungan dengan memberi bunga sebagai imbalan bagi pemiliknya. Dana tersebut oleh bank disalurkan kepada yang membutuhkannya dalam bentuk pinjaman atau kredit dengan menerima bunga sebagai imbal jasanya.
Apakah lembaga keuangan tidak lagi menjalankan fungsi perantara keuangan tersebut? Tentu bukan demikian. Kritik tersebut dimaksud untuk menunjukkan bahwa bank-bank sekarang tidak sepenuhnya melakukan kegiatan intermediasi. Ada beberapa kecenderungan yang tampak jelas dalam praktik perbankan dalam beberapa dasawarsa terakhir.
Dalam hal sumber dana perbankan, sejak maraknya proses keuangan yang disebut sekuritisasi, bank mengubah hak tagih kepada nasabah penerima pinjaman menjadi sekuritas atau surat utang. Konkretnya bank menerbitkan surat utang atas dasar tagihan kepada nasabah dari pinjaman yang diberikan sebelumnya. Surat utang ini menjadi sekuritas yang dapat dijual di pasar modal. Salah satu bentuk yang populer adalah sekuritisasi pinjaman hipotik, dikenal sebagai mortgage based securities (MBSs). Tetapi ada banyak ragam assets based securities yang digunakan bank untuk memobilisasi dana. Hasil penjualan sekuritas jadi sumber dana bank.
Dengan demikian, sumber dana bank tidak lagi (hanya) berasal dari deposito dan tabungan, tetapi juga dari hasil penjualan surat utang. Dengan proses ini, fungsi intermediasi menjadi terputus. Istilah teknisnya adalah perubahan darioriginate to hold dalam proses bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, menjadi originate to distribute, di mana hak tagih yang merupakan aset bank dipegang pembeli sekuritas yang banyak dan tersebar. Bank juga meminjam dana kepada bank-bank dan sumber dana lain.
Profesor Admati dari Universitas Standford bersama rekannya, Hellwig dari Jerman, menulis buku yang menunjukkan kecenderungan umum operasi bank dengan mengatakan bahwa dengan proses tersebut perbankan telah mengenakan baju baru. Yaitu pinjaman dijadikan sumber pembiayaan seperti perusahaan. Ini yang menjadi judul buku mereka, The Bankers' New Clothes: What's wrong with banking and what to do about it (2013). Karena kecenderungan semakin banyak pembiayaan kegiatan ekonomi melalui pinjaman (levereging), bank-bank juga melakukan. Namun dalam proses, bank meninggalkan fungsi pokoknya yang berbeda dengan perusahaan biasa.
Sebagai nasabah bank pembaca kiranya merasakan janji bank yang memprioritaskan kepentingan nasabah itu sering hanya menjadi slogan, apalagi bagi yang bukan nasabah prioritas. Secara umum, buku teks yang mengatakan bahwa dalam ekonomi pasar customer is the king itu rasanya semakin tidak ada artinya. Coba Anda mau menghubungi petugas pelayanan konsumen melalui telepon, berapa kali Anda harus tekan tombol sebelum berbicara dengan operator? Setelah tersambung pun, Anda berbicara dengan perusahaan answering service yang disewa (sub-contractor) perusahaan yang Anda ingin berhubungan. Itu pun, mereka tidak memadai menjawab pertanyaan Anda. Begitukah memperlakukan nasabah yang katanya prioritas utama?
Bagaimana dengan fungsi bank sebagai penyedia dan penyalur kredit? Keluhan dari negara-negara maju dalam menghadapi tantangan sangat lambannya laju pertumbuhan ekonomi sejak krisis keuangan dunia 2007/2008 adalah bahwa segala upaya yang dilakukan oleh otoritas moneter untuk mendorong bank-bank menyalurkan kredit ke masyarakat tidak atau sangat kurang dijalankan. Upaya mendorong pertumbuhan meskipun melalui pelaksanaan kebijakan moneter yang non-konvensional tidak berhasil.
ECB dan BoJ bahkan menerapkan suku bunga nominal di bawah nol atau negatif. Ini berarti bank justru membayar bunga untuk menempatkan dananya pada bank sentral. Tentu dengan maksud agar dana yang ada di bank-bank jangan disimpan di bank sentral, tetapi disalurkan ke masyarakat sebagai pinjaman untuk membiayai kegiatan ekonomi masyarakat.
Mengenai suku bunga nominal negatif, teori ekonomi pun menghadapi tantangan. Karena asumsi bahwa suku bunga yang menurun, apalagi sampai negatif menurut prediksi teori harusnya mendorong orang membelanjakan uang mereka. Namun kenyataan tidak demikian. Permintaan tetap lemah justru menurun. Mengapa?
Tidak sesuai prediksi
Tidak pernah dipikirkan bahwa bagi sebagian orang, seperti orang tua dan pensiunan yang harus memikirkan masa depan mereka, menghadapi suku bunga yang menurun berarti pendapatan mereka dari dana tabungan juga menurun. Hal ini dihadapi bukan dengan membelanjakan dananya, melainkan justru menambah tabungan untuk menjamin kehidupan ke depan. Jadi, dorongan meningkatkan permintaan masyarakat tidak tercapai, justru sebaliknya. Itu yang terjadi dan bukan seperti prediksi teori ekonomi.
Secara politis, kritik di masyarakat terhadap industri keuangan di AS-seperti dalam kampanye pemilihan presiden sejak awal para calon menghadapiprimary conventions-bersumber pada peran dan kontribusi dari industri keuangan. Ini yang menurut Rana Faroohar, editor dari majalah Time dalam buku barunya, Makers and Takers: The Rise of Finance and the Fall of American Business (2016), bahwa industri keuangan di AS memegang kekuasaan yang jauh melampaui proporsinya. Menurut Faroohar, industri keuangan yang mewakili 7 persen dari perekonomian dan hanya menciptakan 4 persen lapangan kerja, menikmati 25 persen dari seluruh keuntungan korporasi.
Lebih lanjut dikemukakan Faroohar bahwa sektor finansial justru menjadi kendala (headwind) dan bukan katalis pertumbuhan ekonomi. Ini yang menumbuhkan demonstrasi occupy Wall Street beberapa waktu lalu dan mengapa semua capres dalam pemilihan presiden di AS berjanji memerangi Wall Street.
Bagaimana di Indonesia?
Bahwa ada kecenderungan meningkatnya ketimpangan pendapatan masyarakat sekali-sekali kita mendengar atau membacanya. Data statistik memang menunjukkan kecenderungan tersebut, seperti tampak pada koefisien gini, misalnya. Apakah ini gara-gara perilaku industri keuangan-perbankan? Tidak jelas.
Akan tetapi bagaimana kebijakan otoritas moneter dilakukan atau tidak dilakukan dengan implikasinya yang memberatkan masyarakat sebagai pembayar pajak, sekali-sekali mengemuka, diperdebatkan di berbagai fora dan media sosial.
Misalnya kebijakan penanganan krisis keuangan-perbankan menyangkut penyediaan bantuan likuiditas oleh Bank Indonesia kepada semua bank yang kekurangan likuiditas karena bank runpada waktu krisis keuangan-perbankan 1997/1998 (BLBI) dan penyelamatan Bank Century waktu Indonesia terkena imbas dari krisis keuangan global 2008/2009.
Dalam kaitan ini, sering karena unsur politik dan pada dasarnya rumitnya masalah yang tersangkut dalam kasus-kasus ini banyak yang tidak dapat (mau) membedakan antara bantuan likuiditas BLBI dan bantuan modal buat rekapitalisasi bank-bank yang semua berjumlah lebih dari Rp 600 triliun. Pembiayaannya dilakukan melalui penerbitan obligasi pemerintah dan menjadi beban anggaran negara atau pembayar pajak.

Kebanyakan tak menyadari bahwa dari jumlah itu besarnya BLBI adalah Rp 144 triliun, sedangkan sisanya lebih dari Rp 400 triliun adalah pembiayaan rekapitalisasi bank-bank. Dari jumlah ini, rekapitalisasi bank-bank BUMN berjumlah sekitar Rp 300 triliun, separuh dari nilai keseluruhan obligasi. Pemerintah menanggung beban BLBI dan rekapitalisasi sebagaimana disepakati dan diterima DPR waktu itu dengan menerima saham kepemilikan bank-bank penerima bantuan yang kemudian dijual melalui BPPN kepada investor dalam dan luar negeri.

Pada waktu-waktu tertentu susahnya perbankan didorong menyediakan dan menyalurkan kredit untuk mendorong pertumbuhan juga sering dikeluhkan di masyarakat, atau perbedaan pendapat antara pemerintah dan otoritas moneter. Di satu pihak perbankan menguasai likuiditas yang berlebih, di lain pihak dunia usaha tetap sulit memperoleh kredit perbankan. Perbankan memilih menanamkan dana berlebihnya dalam bentuk sekuritas yang lebih kecil risikonya dari pada menyalurkannya kepada dunia usaha dalam kredit perbankan.

Pada umumnya keluhan terhadap industri keuangan perbankan di Indonesia tak senyaring di negara-negara maju. Ini disebabkan pada umumnya perbankan di Indonesia setelah bangkit dari krisis 1997/1998 menjadi lebih kuat dalam permodalan, bagus dalam portofolionya, baik dalam eksposure-nya maupun dalam kepatuhan terhadap aturan prudensial. Boleh dikatakan perbankan learned the hard way dari krisis 1997/1998, tetapi sedikit demi sedikit menjadi sektor yang kuat dan memadai dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai perantara keuangan. Akan tetapi, industri perbankan dengan seluruh pemangku kepentingannya mudah-mudahan tak mengabaikan berbagai tantangan yang saya sajikan di atas.

J SOEDRADJAD DJIWANDONO

Professor of International Economics International Political Economy Programme S Rajaratnam School of International Studies.


Sumber: KOMPAS, 19 September 2016

Isnin, 19 September 2016

Penantian Besar di Akhir Bulan September

Oleh: DAHLAN ISKAN
Senin, 19 September 2016

Inilah penantian besar yang sangat ditunggu masyarakat akhir bulan ini: siapa saja di antara nama-nama besar di negeri ini yang ikut tax amnesty.

Juga ini: seberapa banyak pejabat dan mantan pejabat yang ikut serta. Mulai tingkat mantan direktur jenderal (Dirjen) ke atas. Atau, untuk instansi tertentu, mulai tingkat mantan kepala seksi ke atas. Misalnya instansi pajak, bea cukai, dan sejenisnya. Publik tahu mereka ini tidak kalah gendutnya.

September memang bukan akhir masa tax amnesty. Namun, akhir bulan ini adalah batas periode dengan tarif tebusan termurah. Hanya 2 persen. Setelahnya akan naik. Jadi 3 persen sampai Desember 2016. Lalu 5 persen hingga Maret 2017. Lazimnya pemilik dana besar akan memilih ikut di masa tarif tebusan terkecil.

Saya tahu kemampuan Dirjen Pajak saat ini, Ken Dwijugiasteadi. Terutama dalam ”menghasut” atau ”mendorong” seseorang untuk menyukseskan tax amnesty. Saya mengenal kejagoan dan kebongolan Pak Ken sejak puluhan tahun lalu. Beliau punya cara. Punya taktik. Punya jurus yang banyak. Termasuk silat yang dikombinasi dengan kungfu sekalipun.

Karena itu, ketika Jenderal Luhut Pandjaitan menggambarkan amnesti pajak ini akan menghasilkan penerimaan negara Rp 60 sampai 80 triliun, Dirjen Pajak keluar dengan kebongolannya: Rp 165 triliun! Kalau gagal bersedia ditembak. Atau dihukum apa pun. Maka jadilah angka Rp 165 triliun itu resmi sebagai target pemerintah.

Dari pengalaman masa lalu maupun pengalaman negara lain, amnesti pajak memang mengecewakan hasilnya. Tapi, masa itu beda dengan sekarang. Waktu itu tidak ada ancaman dari kesepakatan global tentang persembunyian uang. Kini ancaman itu nyata. Orang tidak akan bisa lagi bersembunyi di balik tax haven. Waktunya pun nyata: tahun 2018. Siapa yang tidak memanfaatkan tax amnesty akan kena batunya saat itu.

Sejarah persembunyian uang di luar negeri sebenarnya sangat dalam. Terutama di Indonesia. Ada yang awalnya bisa dipahami. Tapi, ada yang tidak bisa dipahami.

Yang bisa dipahami adalah alasan ini: adanya perasaan tidak aman yang melanda golongan minoritas. Mereka itu setiap ada gejolak politik selalu jadi korban. Hartanya dirusak atau dibakar.   

Keberadaan mereka sebagai warga negara pun tidak terlalu diakui. Masa depannya selalu dihantui ketidakpastian.   

Mereka ini menyimpan sebagian hartanya di tempat yang aman. Sebagai jaga-jaga kalau ada gejolak yang membahayakan, masih punya simpanan yang aman.

Yang seperti itu terjadi di hampir semua belahan dunia. Golongan minoritas di Vietnam, Kamboja, India, dan banyak lagi melakukan hal yang sama. Bahkan, mereka sering menanam perhiasan di dalam tanah. Banyak pengungsi Vietnam, setelah aman, kembali ke negaranya untuk menggali simpanannya.

Ketakutan seperti itu seharusnya tidak ada lagi sekarang ini. Memang masih sering terbaca ancaman yang berbau rasialis di media sosial. Atau pidato tokoh tertentu yang menebar kebencian. Lalu videonya tersebar luas di internet.

Ada juga yang beralasan begini. Di zaman Pak Harto yang begitu kuat dan sepenuhnya didukung tentara saja, masih terjadi kerusuhan Mei 1998. Trauma lama terus terngiang.

Untuk yang seperti itu sebenarnya sudah kurang relevan lagi. Di zaman Pak Harto tidak ada demokrasi. Sekarang sudah ada demokrasi.

Saya percaya demokrasi akan menyelesaikan persoalan mayoritas-minoritas. Semakin matang kita berdemokrasi, semakin terjamin hak-hak minoritas. Semakin dewasa demokrasi, semakin sama hak-hak warga negara.

Bahwa masih ada perasaan kurang aman di sebagian golongan minoritas, itu karena demokrasi kita memang belum sepenuhnya dewasa. Tapi, kita yakin kita sedang menuju kedewasaan.

Jadi, alasan menyimpan sebagian harta di luar negeri untuk jaga-jaga masa depan mestinya tidak relevan lagi. Masa depan kita di Indonesia. Kita perkuatlah negara yang jadi masa depan kita itu. Mendewasakan demokrasi adalah agenda kita bersama.

Memang demokrasi yang dewasa memerlukan syarat lain: tegaknya hukum. Ini doktrin. Seperti uang tidak bisa disebut uang kalau tidak punya dua sisi. Tidak bisa untuk belanja kalau gambarnya hanya ada di satu sisi. Demokrasi dan tegaknya hukum. 

Karena itu, dewasanya hukum harus jadi prioritas pemerintah. Untuk merebut kepercayaan rakyat dan untuk melengkapi syarat dewasanya demokrasi.

Itulah yang terjadi di Amerika. Inilah yang saya dalami selama enam bulan terakhir saat saya lebih banyak tinggal di Amerika.

Minoritas tidak merasa terancam di sana. Kecuali, he he he, gara-gara satu orang bernama Donald Trump. Tapi, dia pun tidak akan laku. Kalaupun terpilih nanti, itu karena kelemahan Hillary Clinton. Dan Trump setelah terpilih pun juga tidak akan begitu.

Memang ada keraguan lain. Melemahnya rupiah dari waktu ke waktu merangsang orang menyimpan dana di luar negeri. Agar nilai kekayaan tidak merosot. Selalu saja terbukti, yang menyimpan dalam bentuk dolar lebih baik nasibnya. Dibanding saya, misalnya, yang tidak pernah menyimpan uang dalam dolar.

Pengusaha tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Pemerintah yang tidak menjaga nilai tukar rupiah ikut bersalah. Tapi, pemerintah akan selalu menyadari ini. Dan akan selalu berusaha memperkuat rupiah.

Saya tahu teman-teman pengusaha besar adalah pendukung Presiden Jokowi. Kini saatnya mereka menunjukkan dukungan mereka itu lebih ikhlas. Dengan cara ikut tax amnesty.

Kalau minggu ini ada dua saja nama besar yang secara terbuka menyatakan ikut amnesti pajak, dampak WOW-nya akan sangat heroik. Akan jadi panutan. Yang bisa menggeret gerbong yang panjang. Lalu minggu depannya dua nama besar lagi. Dan lagi. Dan lagi. 

Sayangnya, saya tidak punya simpanan di luar negeri. Kalau ada, saya mau jadi pendaftar yang pertama. Bahkan, meski tidak punya pun, saya akan ikut. Namanya fasilitas. Sayang jika tidak dimanfaatkan.

Tinggal Dirjen Pajak yang benar-benar menjamin kerahasiaan angka-angka mereka. Juga satu jaminan bahwa yang tidak mau ikut akan terkena batunya. (*)

Rabu, 10 Ogos 2016

Anjing Bahagia yang Mati Bunuh Diri

Oleh: Agus Noor
Ilustrasi: karya Hartono Wibowo

KORUPTOR atau bukan, ada baiknya kalian menyimak cerita anjing Pak Kor ini. Setiap orang punya nasib sendiri-sendiri, tetapi kalau ada anjing yang nasibnya lebih beruntung dari manusia, sudah sepantasnya kalau kami iri.


Sableh, seorang pemulung, menemukan anjing yang sekarat di tempat pembuangan sampah. Tubuh anjing itu bobrok oleh borok, belepotan lumpur penuh kutu dengan kepala belepotan darah terkena bacokan. Begitu menyedihkan anjing itu, sampai maut pun tak berani mendekat. Sableh membawa anjing itu bukan tersebab kasihan tapi karena ia berpikir bisa menjual anjing itu ke penjual daging anjing. Sableh mengikat kedua kaki anjing itu kemudian berhari-hari menjemurnya di atap seng, berharap luka penuh kutu di kulit anjing itu mengering dan ia bisa menjualnua dengan harga sedikit mahal. Kalau pun tak laku, ia bisa menyembelih anjing itu untuk anak istrinya yang belum tenteu setahun sekali makan daging.
Tempat tinggal sableh mendempet tembok belakang kedaiaman Pak Kor. Sebenarnya satpam rumah Pak Kor telah berkali-kali menyuruh Sableh membongkar rumah liarnya itu. Karenanya Sableh begitu gugup ketika melihat Pak Kor muncul. Ia langsung pasang wajah mengiba, berharap Pak Kor tak mengusirnya. Ternyata Pak Kor bertanya soal suara anjing yang didengarnya terus-menerus mengerang sepanjang malam. Sableh menunjuk anjing yang dua hari lalu ditemukan itu. Siang begitu terik, dan anjing itu terus menguik menggeliat kepayahan diatas seng panas seperti digoreng hidup-hidup. Wajah Pak Kor terlihat begitu terguncang. alu tanpa banyak cing-cong mengeluarkan, 500 ribu, langsung diserahkan pada Sableh. "Biar anjing ini saya rawat." kata Pak Kor.
Mendapat rezeki nomplok yang sama sekali tak diduganya, Sableh langsung membungkuk-bungkuk dan setelahnya tak henti-henti menceritakan kebaikan Pak Kor pada tetangganya. "Kalau saya jual ke warung sengsu, paling dapat lima puluh ribu," kata Sableh. "Benar-benar beruntung kita punya tetangga sebaik Pak Kor. Meski kaya berliau tidak sombong. Ia masih mau menyempatkan menengok kita yang melarat begini melarat. Kalau semua orang kaya di negeri ini sebaik Pak Kor, pasti enggak ada orang miskin yang kelaparan."
Hari itu, dengan uang pemberian Pak Kor, Sableh langsung pergi ke restoran Padang yang terkenal paling enak. Sableh mengembat empat potong rendang sekaligus, membawa pulang banyak lauk-pauk untuk anak istrinya. Tapi tak membagi secuil pun untuk tetangganya.

***

Empat bulan berselang, Sableh terkejut ketika berpapasan dengan Pak Kor yang sedang berjalan-jalan menuntun seekor anjing yang terlihat begitu cerita. Sesekali anjing itu menyalak riang dan berlarian kecil mengitari Pak Kor yang tertawa gembira. Sableh sama sekali tak menyangka, anjing yang beberapa waktu ditemukan nyaris koit itu kini terlihat begitu sehat. Tak pernah Sableh melihat wajah anjing yang begitu bahagia. Kulitnya coklat bersih, tak ada lagi kutu atau bekas luka, dan matanya begitu jernih penuh syukur dan terima kasih.
Penampilan Pak Kor juga menjadi terlihat lebih gembira, tak tampak kalau ia sudah berumur 60 tahunan. Ramut klimis rapi tubuh sigap seperti orang yang rajin olah raga; warna sepatu, celana sepertika kaki dan kaos polo coklat cerah yang dikenakan seperti sengaja diserasikan dengan warna bulu anjing itu. Pak Kor dan anjing itu benar-benar pasangan yang modis.
"Terima kasih telah membuat saya bertemu dengan anjing ini," ujar Pak Kor. "Perasaan bahagia telah bisa menolongnya telah bisa membuat saya merasakan sesuatu yang berharga dalam hidup saya. Setiap kali menolong, sebenarnya kita sedang menabung kebahagiaan." Lalu Pak Kor bercerita, bagaimana ia telah membawa anjing itu ke dokter agar mendapat perawatan terbaik.
Wajah Sableh hanya cemberut ketika mendengar berapa biaya yang dihabiskan Pak Kor untuk kesekmbuhan anjing tiu. 
"Ternyata selama ini saya keliru menilai Pak Kor," kata Sableh pada istrinya. Sembari berbaring di tikar, pandangan Sableh menerawang ke atap seng rombeng bolong-bolong hingga sinar bulan yang lembut menyelusup masuk, membuat kamar petak tak berlistrik itu sedikit mendapatkan limpahan cahaya. Sementara istrinya duduk bersimpuh sembari menyisir rambut.
"Emang kenapa?"
"Kalau dipikir-pikir, Pak Kor itu bukan orang yang baik, tapi orang yang suka pamer."
"Kok bisa gitu?"
"Bayangin, kenapa dia mesti ngabisin banyak duit buat nyelamatin itu anjing? Kalau emang dia bener-bener dermawan yang berniat menolong, yang mestinya ditolong ya hidup kita ini, bukan anjing buduk itu."
"Ah, jangan gitu.. sebaik-baiknya nasib anjing pastilah masih lebih baik nasib manusia."
"Kalau keadaanya begini, saya rela bertukar nasih dengan anjing itu, Setidaknya anjing itu kini hidupnya jauh lebih nyaman. Tinggal di rumah mewah. Tiap hari dapat makan enak. Kabarnya kalau makan daging pun selalu daging impor. Kamu tahu, berapa biaya makan untuk anjing itu? Bisa buat biaya makan kita berbulan-bulan. Baru sakit sedikit saja, Pak Kor langsung membawa anjing itu ke dokter. Padahal kamu tahu sendiri, itu Mak Jumi, yang rumahnya di pojok gang itu, sudah bertahun-tahun tergolek digerogoti bermacam-macam penyakit, jangankan ke dokter, beli sebiji obat pun kagak mampu. Nah, kalau memang Pak Kor berniat menolong, kenapa enggak membawa Mak Ijah ke rumah sakit, kenapa malah menghambur-hamburkan uang buat ngobatin anjing yang mungkin hanya masuk angin. Dikerokin juga sudah sembuh!"
"Masa anjing dikerokin."
"Saya baru ngerti, selama ini Pak Kor sebenarnya sedang meledek kita. Menolong anjing itu hanyalah caranya pamer kekayaan. Sekarang ssaya benar-benar merasa terhina karena dia telah ngasih 500 ribu buat kita, sementara dengan enteng dia menghambur-hamburkan puluhan juga buat anjing itu."
"Sudah, jangan marah-marah terus," istrinya berbaring pelan. Bau keringat istrinya membuat Sableh menarik nagas dalam-dalam. Lalu beringsut merapatkan tubuhnya. "Makanya, jangan cuman doyan kawin kayak anjing...” Istriknya cekikian geli. Setelahnya cahaya lembut bulan yang menyelusup kamar terasa gemetar oleh nafas keduanya.

***

Di antara semua penyait hati manusia, perasaan iri selalu lebih gampang cepat menular. Nasib baik anjing itu seperti pelan-pelan tapi merancap dalam, membuat sayatan panjang yang melukai perasaan kami, menimbulkan perasaan lengang yang semakin lama membuat kami bertambah merana karena telah bertahun-tahun hidup berdesakan di perkampungan yang tak hanya sumpek tapi juga bertambah busuk, sementara anjing itu bisa seceapt kilat hidup serba berkecukupan di rumah megah Pak Kor.
Anjing itu mendapatkan semua kemewahan hidup yang tak mungkin dinikmati oleh orang miskin seperti kami. Sudah sepantasnya kami merasa iri pada anjing itu, yang setiap pagi terlihat meloncat-loncat riang ketika Pak Kor hendak berangkat kerja dengan mobil mewahnya.
Orang-orang kini sering menyebut anjing Pak Kor sebagai anjing paling bahagia di dunia. Secara berkelakar, kadang kami membandingkan anak-anak kami dengan anjing Pak Kor. “Semoga anak-anak kita kelak seperti anjing Pak Kor.” Dan kami tertawa, antara nyengir dan getir. Ada lagi kejadian, seorang anak dimarahi ayahnya karena setiap hari hanya malas-malasan, “Mau jadi apa kamu kalau nggak mau belajar?!” Dengan enteng anak itu menjawab, “Mau jadi anjing Pak Kor,” lalu anak itu meloncat-loncat sambil menirukan gongongan anjing: guk guk guk. Kalian bisa banyangkan perasaan ayahnya. Membanding-bandingkan hidup kami dengan nasib baik anjing itu hanya kian menimbulkan perasaan sakit dan terhinda.
Beberapa orang sudah merencanakan niat, dengan berbagai cara, untuk mencelakai atau sekalian membunuh anjing itu. Tapi sebagian dari kami mengingatkan, agar jangan cari masalah dengan orang kaya itu. Bagaimana pun kita tak bileh melupakan kebaikan Pak Kor, kata Pak Rt mengingatkan, ketika suatu malam duduk-duduk di gardu ronda bersama beberapa warga. Ingat, setelah banjir tahun lalu, siapa yang langsung memperbaiki jalan di depan gang kita yang rusak penuh genangan air itu? Pak Kor, kan! Tiap menjelang Lebaran rumah Pak Kor juga terbuka buat kita, kita selalu di undang makan-makan dan dapat pembagian beras meskipun cuma beras miskin. Tiap kampung kita ada acara, dari tujuhbelasan sampai perayaan Mauludan, Pak Kor juga selalu ngasih sumbangan.
Benar yang dikatakan Pak RT, bagaimana pun Pak Kor orang yang baik. Kami ingat, dulu sewaktu masih kuliah, Pak Kor juga tinggal sekampung dengan kami. Ia kuliah sambil bekerja serabutan apa saja. Orangnya memang ulet dan pintar melihat peluang sekaligus ramah. Keramahan itulah yang membuat nasibnya cepat berubah. Lalu ia pelan-pelan mulai membangun rumahnya, dari rumah sederhana kemudian membeli tana di sekelilingnya, sampai kini rumah itu menjadi rumah paling mewah di kampung kami. Mengingat kisah hidup Pak Kor kami menjadi bisa memahami, kenapa ia menolong anjing itu. Mungkin ketika melihat anjing itu ia teringat dirinya yang dulu juga rombeng dan compang-camping.
Malam itu, sayup-sayup kami mendengar suara lolong anjing Pak Kor. Betapa bahagianya anjing itu. Ah, kebahagiaan memang gampang menimbulkan cemburu.
Karena itulah, betapa kami kaget dan nyaris tak percaya, ketika mendengan kabar anjing Pak Kor mati bunuh diri. Baru kali ini kami mendengar ada anjing bunuh diri. Kalau pun itu benar terjadi, kami tak habis pikir, kenapa anjing itu mesti bunuh diri padahal hidupnya begitu bahagia?
“Benar, anjing itu gantung diri,” kata satpam yang menjaga rumah Pak Kor, ketika kami datang untuk menanyakan kabar kematian anjing itu. Ini sungguh kejadian paling konyol yang pernah kami dengar. Kami sempat melongok, rumah Pak Kor begitu sepi. Beberapa hari lalu Pak Kor memang tertangkap tangan dan ditahan karena kasus korupsi.
Kami teringat pada anjing yang bahagia itu, ketika ada yang nyeletuk. “Mungkin, ini mungkin lho ya, anjing itu mati bunuh diri karena malu, ternyata selama ini ia makan dengan hasil korupsi.” Terdengar lebih konyol dan lucu.

Tapi kami tak bisa tertawa.
(Cerita buat Putu Wijaya)



*) Sumber: KOMPAS, Minggu, 7 Agustus 2016.
*) Agus Noor, menulis buku Cerita Buat Para Kekasih (Gramedia, 2014). Buku lain yang sudah terbit antara lain Bapak Presiden yang Terhormat, Memorabilian, Selingkuh itu Indah, Rendezvous, Matinya Toekang Kritik, Potongan Cerita di Kartu Pos, Sepotong Bibir Paling Indah di Dunia, dan Ciuman yang Menyelamatkan dari Kesedihan. Menulis naskah lakon dan menyutradarai pertunjukan teater dan konser musik untuk Slank Yovi Widianto, Gleen Fredly, dan lain-lain.

Rabu, 21 Mei 2014

Sujiwo Tejo - Kang Mbok: Sketsa Kehidupan Sri Teddy Rusdy

Judul Buku :



Penulis :
Sujiwo Tejo

Penerbit :
Yayasan Kertagama, Jakarta

Cetakan :
I, Desember 2013

Tebal Buku :
206 Halaman; 14x21 cm


Sujiwo Tejo menulis lagi buku yang baru, kali ini judulnya Kang Mbok: Sketsa Kehidupan Sri Teddy Rusdy. Kalau dibaca runtut, buku ini nampak seperti biografi dari tokoh utama yang ada dalam buku ini yaitu Sri Teddy RusdyLantas kenapa kog dipanggil Kang Mbok? kata mbah Tejo ini merupakan sapaan keakraban dia kepadanya. "Tapi biar saja saya tetap memanggilnya Kang Mbok, sebuah panggilan yang mungkin kurang priyayi" begitu katanya. heuehuehu

Dalam buku ini, Sujiwo Tejo banyak menyerap informasi dan mencatat pemikiran-pemikiran dan mengumpulkan ide Kang Mbok. Persis seperti yang dikatakan Kang Mbok sendiri "Dalam konteks ini Tejo berusaha mencermati, menggali dan menemukan saya". Mbah Tejo sering menceritakan nukilan pemikiran Kang Mbok di dunia maya kepada Rakyat Jancukers, salah satunya "Menghina Tuhan sangat gampang. Begitu kamu khawatir besok kamu dan keluarga tak bisa makan, pada saat itu kamu sudah menhina Tuhan ... "

Bagi saya, membaca buku yang ini asik, lucu tapi sarat makna, Mbah Tejo seakan bercerita ringan saja mengalir dari halaman ke halaman berikutnya sampai usai. Banyak pelajaran-pelajaran penting yang bisa di ambil dari kehidupan Kang Mbok ini. Seperti satunya kata dan perbuatan Kang Mbok tentang sembah rasa yang di tweet di twitternya @sudjiwotedjo  :
Kamulyaning urip kuwi dumunung ono ing tentreming ati...
Kebahagian hidup berpangkal dari hari yang tenteram...

Kehidupan Kang Mbok juga unik, dia sangat menyukai tembang-tembang jawa terutama tembang Macapat. Dia juga terkesan dengan pikiran dan renungan Jalaluddin Rumi yang dituangkan dalam puisi-puisinya. 
Tangga menuju langit adalah kepalamu
Maka letakanlah kepalamu di bawah telapak kakimu...
Dan ternyata juga ngefans dengan Queen, Mick Jagger dan Rod Steward. Bahkan Kang Mbok tak doyan makan beberapa hari dan mendekam di kamar saking sedih ketika vokalisnya yaitu Freddie Mercury meninggal dunia pada 24 November 1991.

Jangan tanya dia suka Wayang apa ndan,, hehe Kang Mbok sangat cinta dengan kesenian Jawa yang satu ini. Dia kuliah mengambil disertasi juga tentang Wayang. Salah satu tokoh yang disukainya adalah Rahwana, Wayang Raja Alengka, putra Resi Wisrawa - Dewi Sukesi. Tahun lalu Kang Mbok menulis buku Rahwana Putih, yang mengupas sisi 'putih' dari Rahwana.

--pause dulu,, lanjut baca--hehe :)

Berikut ini deskripsi singkat dari buku Kang Mbok: Sketsa Kehidupan Sri Teddy Rusdy
Sebetulnya seperti apakah hubungan saya dengan Kang Mbok kok bisa-bisanya menulis tentang tokoh ini?

Mestinya pertanyaan itu sudah muncul sejak awal, namun anehnya baru menyeruak setelah saya tulis bab demi bab tentang Kang Mbok. “Kamu kok lancang berani-beraninya nulis tentang Sri Teddy Rusdy, menulis bab-bab yang belum tentu bisa persis menggambarkan keseluruhan perempuan itu, emangnya kamu siapa?” kira-kira begitu pertanyaan tahu diri saya.

Saya baru bisa menjawabnya beberapa hari kemudian. Begini, hubungan saya dengan Kang Mbok adalah bahwa saya selalu “hadir” baginya. Dan sebaliknya “hadir” tidak berarti harus berupa kedatangan ragawi. “Hadir” di sini saya pinjam dari filsuf Prancis, Gabriel Marcel. Maknanya “ada bersama walau tak mesti di dalam ruang maupun waktu yang sama”.

Kang Mbok bisa “manjing, makahanan”. Bisa hadir di segala ruang dan waktu bersama banyak pihak. Selain kesan kebersahajaan, Kang Mbok bisa “manjing, makahanan” karena kepedulian. Kepedulian adalah hal paling penting yang perlu dilakukan pada orang paling penting pada saat paling penting. Orang paling penting adalah orang yang sedang hadir bersama kita.

Kang Mbok adalah orang penting dalam kehadiran saya. Kang Mbok adalah pengertian saya tentang seluruh perpaduan tradisi dan kekinian. Inilah perempuan yang akan sampeyan jumpai pada bab-bab buku ini.

Selamat membaca !









Sabtu, 10 Mei 2014

Joko Widodo - Revolusi Mental

Revolusi Mental
Oleh: Joko Widodo *)


INDONESIA saat ini menghadapi suatu paradoks pelik yang menuntut jawaban dari para pemimpin nasional. Setelah 16 tahun melaksanakan reformasi, kenapa masyarakat kita bertambah resah dan bukannya tambah bahagia, atau dalam istilah anak muda sekarang semakin galau?

Dipimpin bergantian oleh empat presiden antara 1998 dan 2014, mulai dari BJ Habibie, KH Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia telah mencatat sejumlah kemajuan di bidang ekonomi dan politik. Mereka memimpin di bawah bendera reformasi yang didukung oleh pemerintahan yang dipilih rakyat melalui proses yang demokratis.

Ekonomi semakin berkembang dan masyarakat banyak yang bertambah makmur. Bank Dunia bulan Mei ini mengatakan ekonomi Indonesia sudah masuk 10 besar dunia, jauh lebih awal dari perkiraan pemerintah SBY yang memprediksi baru terjadi tahun 2025. Di bidang politik, masyarakat sudah banyak menikmati kebebasan serta hak-haknya dibandingkan sebelumnya, termasuk di antaranya melakukan pergantian pemimpinnya secara periodik melalui pemilu yang demokratis.

Namun, di sisi lain, kita melihat dan merasakan kegalauan masyarakat seperti yang dapat kita saksikan melalui protes di jalan-jalan di kota besar dan kecil dan juga di ruang publik lainnya, termasuk media massa dan media sosial. Gejala apa ini?

Pemimpin nasional dan pemikir di Indonesia bingung menjelaskan fenomena bagaimana keresahan dan kemarahan masyarakat justru merebak. Sementara, oleh dunia, Indonesia dijadikan model keberhasilan reformasi yang menghantarkan kebebasan politik serta demokrasi bersama pembangunan ekonomi bagi masyarakatnya.

Izinkan saya melalui tulisan singkat ini menyampaikan pandangan saya menguraikan permasalahan bangsa ini dan menawarkan paradigma baru untuk bersama mengatasinya. Saya bukan ahli politik atau pembangunan. Untuk itu, pandangan ini banyak berdasarkan pengamatan dan pengalaman saya selama ini, baik sebagai Wali Kota Surakarta maupun Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu, keterbatasan dalam pandangan ini mohon dimaklumi.

Sebatas kelembagaan
Reformasi yang dilaksanakan di Indonesia sejak tumbangnya rezim Orde Baru Soeharto tahun 1998 baru sebatas melakukan perombakan yang sifatnya institusional. Ia belum menyentuh paradigma, mindset, atau budaya politik kita dalam rangka pembangunan bangsa (nation building). Agar perubahan benar-benar bermakna dan berkesinambungan, dan sesuai dengan cita-cita Proklamasi Indonesia yang merdeka, adil, dan makmur, kita perlu melakukan revolusi mental.

Nation building tidak mungkin maju kalau sekadar mengandalkan perombakan institusional tanpa melakukan perombakan manusianya atau sifat mereka yang menjalankan sistem ini. Sehebat apa pun kelembagaan yang kita ciptakan, selama ia ditangani oleh manusia dengan salah kaprah tidak akan membawa kesejahteraan. Sejarah Indonesia merdeka penuh dengan contoh di mana salah pengelolaan (mismanagement) negara telah membawa bencana besar nasional.

Kita melakukan amandemen atas UUD 1945. Kita membentuk sejumlah komisi independen (termasuk KPK). Kita melaksanakan otonomi daerah. Dan, kita telah banyak memperbaiki sejumlah undang-undang nasional dan daerah. Kita juga sudah melaksanakan pemilu secara berkala di tingkat nasional/daerah. Kesemuanya ditujukan dalam rangka perbaikan pengelolaan negara yang demokratis dan akuntabel.

Namun, di saat yang sama, sejumlah tradisi atau budaya yang tumbuh subur dan berkembang di alam represif Orde Baru masih berlangsung sampai sekarang, mulai dari korupsi, intoleransi terhadap perbedaan, dan sifat kerakusan, sampai sifat ingin menang sendiri, kecenderungan menggunakan kekerasan dalam memecahkan masalah, pelecehan hukum, dan sifat oportunis. Kesemuanya ini masih berlangsung, dan beberapa di antaranya bahkan semakin merajalela, di alam Indonesia yang katanya lebih reformis.

Korupsi menjadi faktor utama yang membawa bangsa ini ke ambang kebangkrutan ekonomi di tahun 1998 sehingga Indonesia harus menerima suntikan dari Dana Moneter Internasional (IMF) yang harus ditebus oleh bangsa ini dengan harga diri kita. Terlepas dari sepak terjang dan kerja keras KPK mengejar koruptor, praktik korupsi sekarang masih berlangsung, malah ada gejala semakin luas.

Demikian juga sifat intoleransi yang tumbuh subur di tengah kebebasan yang dinikmati masyarakat. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi yang pesat malah memacu sifat kerakusan dan keinginan sebagian masyarakat untuk cepat kaya sehingga menghalalkan segala cara, termasuk pelanggaran hukum.

Jelas reformasi, yang hanya menyentuh faktor kelembagaan negara, tidak akan cukup untuk menghantarkan Indonesia ke arah cita-cita bangsa seperti diproklamasikan oleh para pendiri bangsa. Apabila kita gagal melakukan perubahan dan memberantas praktik korupsi, intoleransi, kerakusan, keinginan cepat kaya secara instan, pelecehan hukum, dan sikap oportunis, semua keberhasilan reformasi ini segera lenyap bersama kehancuran bangsa.

Perlu revolusi mental
Dalam pembangunan bangsa, saat ini kita cenderung menerapkan prinsip-prinsip paham liberalisme yang jelas tidak sesuai dan kontradiktif dengan nilai, budaya, dan karakter bangsa Indonesia. Sudah saatnya Indonesia melakukan tindakan korektif, tidak dengan menghentikan proses reformasi yang sudah berjalan, tetapi dengan mencanangkan revolusi mental menciptakan paradigma, budaya politik, dan pendekatan nation building baru yang lebih manusiawi, sesuai dengan budaya Nusantara, bersahaja, dan berkesinambungan.

Penggunaan istilah ”revolusi” tidak berlebihan. Sebab, Indonesia memerlukan suatu terobosan budaya politik untuk memberantas setuntas-tuntasnya segala praktik-praktik yang buruk yang sudah terlalu lama dibiarkan tumbuh kembang sejak zaman Orde Baru sampai sekarang. Revolusi mental beda dengan revolusi fisik karena ia tidak memerlukan pertumpahan darah. Namun, usaha ini tetap memerlukan dukungan moril dan spiritual serta komitmen dalam diri seorang pemimpin—dan selayaknya setiap revolusi—diperlukan pengorbanan oleh masyarakat.

Dalam melaksanakan revolusi mental, kita dapat menggunakan konsep Trisakti yang pernah diutarakan Bung Karno dalam pidatonya tahun 1963 dengan tiga pilarnya, ”Indonesia yang berdaulat secara politik”, ”Indonesia yang mandiri secara ekonomi”, dan ”Indonesia yang berkepribadian secara sosial-budaya”. Terus terang kita banyak mendapat masukan dari diskusi dengan berbagai tokoh nasional tentang relevansi dan kontektualisasi konsep Trisakti Bung Karno ini.

Kedaulatan rakyat sesuai dengan amanat sila keempat Pancasila haruslah ditegakkan di Bumi kita ini. Negara dan pemerintahan yang terpilih melalui pemilihan yang demokratis harus benar-benar bekerja bagi rakyat dan bukan bagi segelintir golongan kecil. Kita harus menciptakan sebuah sistem politik yang akuntabel, bersih dari praktik korupsi dan tindakan intimidasi.

Semaraknya politik uang dalam proses pemilu sedikit banyak memengaruhi kualitas dan integritas dari mereka yang dipilih sebagai wakil rakyat. Kita perlu memperbaiki cara kita merekrut pemain politik, yang lebih mengandalkan keterampilan dan rekam jejak ketimbang kekayaan atau kedekatan mereka dengan pengambil keputusan.

Kita juga memerlukan birokrasi yang bersih, andal, dan kapabel, yang benar-benar bekerja melayani kepentingan rakyat dan mendukung pekerjaan pemerintah yang terpilih. Demikian juga dengan penegakan hukum, yang penting demi menegakkan wibawa pemerintah dan negara, menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum. Tidak kalah pentingnya dalam rangka penegakan kedaulatan politik adalah peran TNI yang kuat dan terlatih untuk menjaga kesatuan dan integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di bidang ekonomi, Indonesia harus berusaha melepaskan diri dari ketergantungan yang mendalam pada investasi/modal/bantuan dan teknologi luar negeri dan juga pemenuhan kebutuhan makanan dan bahan pokok lainnya dari impor. Kebijakan ekonomi liberal yang sekadar mengedepankan kekuatan pasar telah menjebak Indonesia sehingga menggantung pada modal asing. Sementara sumber daya alam dikuras oleh perusahaan multinasional bersama para ”komprador” Indonesia-nya.

Reformasi 16 tahun tidak banyak membawa perubahan dalam cara kita mengelola ekonomi. Pemerintah dengan gampang membuka keran impor untuk bahan makanan dan kebutuhan lain. Banyak elite politik kita terjebak menjadi pemburu rente sebagai jalan pintas yang diambil yang tidak memikirkan konsekuensi terhadap petani di Indonesia. Ironis kalau Indonesia dengan kekayaan alamnya masih mengandalkan impor pangan. Indonesia secara ekonomi seharusnya dapat berdiri di atas kaki sendiri, sesuai dengan amanat Trisakti. Ketahanan pangan dan ketahanan energi merupakan dua hal yang sudah tidak dapat ditawar lagi. Indonesia harus segera mengarah ke sana dengan program dan jadwal yang jelas dan terukur. Di luar kedua sektor ini, Indonesia tetap akan mengandalkan kegiatan ekspor dan impor untuk menggerakkan roda ekonomi.

Kita juga perlu meneliti ulang kebijakan investasi luar negeri yang angkanya mencapai tingkat rekor beberapa tahun terakhir ini karena ternyata sebagian besar investasi diarahkan ke sektor ekstraktif yang padat modal, tidak menciptakan banyak lapangan kerja, tetapi mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pilar ketiga Trisakti adalah membangun kepribadian sosial dan budaya Indonesia. Sifat ke-Indonesia-an semakin pudar karena derasnya tarikan arus globalisasi dan dampak dari revolusi teknologi komunikasi selama 20 tahun terakhir. Indonesia tidak boleh membiarkan bangsanya larut dengan arus budaya yang belum tentu sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa kita.

Sistem pendidikan harus diarahkan untuk membantu membangun identitas bangsa Indonesia yang berbudaya dan beradab, yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral agama yang hidup di negara ini. Akses ke pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat yang terprogram, terarah, dan tepat sasaran oleh nagara dapat membantu kita membangun kepribadian sosial dan budaya Indonesia.

Dari mana kita mulai
Kalau bisa disepakati bahwa Indonesia perlu melakukan revolusi mental, pertanyaan berikutnya adalah dari mana kita harus memulainya. Jawabannya dari masing-masing kita sendiri, dimulai dengan lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal serta lingkungan kerja dan kemudian meluas menjadi lingkungan kota dan lingkungan negara.

Revolusi mental harus menjadi sebuah gerakan nasional. Usaha kita bersama untuk mengubah nasib Indonesia menjadi bangsa yang benar-benar merdeka, adil, dan makmur. Kita harus berani mengendalikan masa depan bangsa kita sendiri dengan restu Allah SWT. Sebab, sesungguhnya Allah tidak mengubah nasib suatu bangsa kecuali bangsa itu mengubah apa yang ada pada diri mereka.

Saya sudah memulai gerakan ini ketika memimpin Kota Surakarta dan sejak 2012 sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sejumlah teman yang sepaham juga sudah memulai gerakan ini di daerahnya masing-masing. Insya Allah, usaha ini dapat berkembang semakin meluas sehingga nanti benar-benar menjadi sebuah gerakan nasional seperti yang diamanatkan oleh Bung Karno, memang revolusi belum selesai. Revolusi Mental Indonesia baru saja dimulai.

*) Joko Widodo, Calon Presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan


Sumber : Kolom Opini, Harian Kompas edisi Sabtu (10/5/2014).

Jumaat, 1 Jun 2012

Pidato SBY Tentang Penghematan Energi


Oleh : Toni Prasetyo Utomo


Gambar : kidsklik.com
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencanangkan pidato tentang gerakan nasional penghematan energi dan peningkatan pendapatan negara serta optimalisasi anggaran,  di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/05/2012) malam. Namun pidato tersebut menuai kritik dari pengusaha maupun pengamat perminyakan bahwa rencana itu tidak akan berjalan dengan baik.

Setidaknya ada lima poin penting untuk penghematan yang ditetapkan Presiden Yakni, pertama, pengendalian sistem distribusi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengendalian ini dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Nantinya setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data kepemilikan mau[pun fisik. Setiap kali kendaraan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), jumlah BBM subsidi yang dibeli akan tercatat secara otomatis dan dapat diketahui jumlah pembelian per harinya. Cara ini bertujuan menjamin konsumsi BBM, khususnya bersubsidi, dapat dikendalikan secara transparan dan akuntabel serta penggunaanya pun tepat sasaran.

Kedua, Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah pusat, daerah, dan BUMN serta BUMD. Guna memastikan kendaraan tersebut tak menggunakan BBM bersubsidi, pemerintah akan memberi stiker khusu bagi kendaraan yang terlarang menggunakan BBM bersubsidi. Jajaran pemerintah pusat dan daerah serta BUMN dan BUMD diharuskan memberi contoh nyata upaya penghematan BBM.

Ketiga, Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Larangan ini juga akan bisa terpantau melalui sistem stiker.  BPH Migas akan mengawasi secara terpadu bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah. Pemerintah akan mengontrol secara ketat di daerah, terutama areal usaha perkebunan dan pertambangan serta Industri. Untuk memenuhi kebutuhan BBM kalangan pertambangan dan perkebunan, Pertamina akan menambah SPBU BBM non subsidi sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi tersebut.

Keempat, Konversi BBM ke Bahan Bakar Gas untuk transportasi. Program konversi atau pengalihan penggunaan BBM ke BBG harus menjadi program utama nasional sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada BBM dan kemudian beralih ke gas, terutama sektor transportasi.  Tahun ini pemerintah akan membangun stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) baru sebanyak 33 stasiun dan sebanyak delapan stasiun yang akan direvitalisasi kembali. Cara ini baru akan dirasakan mulai 2013.

Kelima, Hemat listrik dan air di kantor pemerintah, daerah, BUMN, serta BUMD, serta penerangan jalan. Gedung milik pemerintah wajib mematikan AC setiap pukul 17.00 WIB. Sementara fasilitas lampu penerangan selambatnya harus dipadamkan pukul 19.00 WIB. Semuanya mulai diberlakukan pada Juni 2012. Pimpinan instansi dan lembaga terkait harus bertanggung jawab untuk suksesnya pelaksanaan program ini.

Pidato yang sudah tiga kali ditunda itu ternyata tidak memberikan gambaran nyata bahwa kita akan melakukan penghematan yang luar biasa. Beban subsidi BBM yang menjadi masalah pokok tidak akan menjadi lebih ringan, karena tidak ada penghematan yang dilakukan.

Sebelumnya banyak orang yang memprediksi bahwa penundaan ini akan membawa sebuah langkah besar dengan persiapan yang matang. Arah kebijakan energi berjangka panjang, yang bisa membuat bangsa ini keluar dari jeratan harga minyak yang terus melonjak tinggi.

Ternyata pidato yang disampaikan presiden hanyalah pengulangan kebijakan-kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya. Seperti larangan kendaraan pemerintah untuk menggunakan BBM bersubsidi serta penghematan listrik dan air di kantor-kantor pemerintahan, sudah kita ketahui dan menjadi kebijakan pemerintah.

Pendekatan teknologi bagi penghematan energi maupun pengembangan energi alternatif tidak digunakan sebagai arah kebijakan. Kita seharusnya belajar dari negara lain yang menerapkan ilmu pengetahuan untuk mengurangi ketergantungan kepada energi yang berasal dari fosil yang jumlahnya semakin terbatas.

Masalah lain adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini berawal dari ketidakseriusan pemerintah untuk menyusun cetak biru dalam pengembangan energi alternatif. Misalnya ketika pemerintah menyampaikan rencana untuk mengembangkan minyak dari biji jarak. Masyarakat begitu antusias untuk menanam pohon jarak. Tetapi, ketika pohon itu tumbuh dan berbuah, tidak pernah ada pabrik yang mengolah biji jarak yang dihasilkan masyarakat itu.

Padahal setiap negara sudah sejak lama mencari energi alternatif. Negara seperti Brazil atau Amerika Serikat sudah selesai dengan pengembangan etanolnya dan tidak lagi terlalu tergantung kepada energi dari fosil. Karena mereka menyadari bahwa cepat atau lambat energi asal fosil akan habis dan tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Sebenarnya ada kebijakan yang dipilih yakni mengonversi BBM menjadi BBG. Namun tidak jelas batasan waktu untuk mengharuskan semua transportasi umum menggunakan BBG. Tanpa ada jadwal waktu yang jelas, maka kebijakan itu akan menggantung seperti sekarang ini.

Selain kurang menggugah pentingnya kesadaran bersama, program ini dinilai tidak akan bekerja secara efektif karena kurangnya pengawasan terhadap kebijakan tersebut. Misalnya, ketika pada pukul 17.00 listrik harus dimatikan, siapa yang akan mengawasi dan menindak apabila kebijakan itu tidak dilaksanakan.

Sudah seharusnya tidak kita pandang sebagai kelemahan-kelemahan pemerintah saja, tetapi kita pandang sebagai himbauan sekaligus mengingatkan kita untuk berhemat demi kebaikan kita senduri. Apa salahnya mendukung, semampu kita melaksanakan apa yang kita bisa, tentu ini akan sangat berdampak positif kedepan. tidak ada salahnya kan.

Jangan sampai muncul pemikiran bahwa kekayaan sumber daya alam yang sebelumnya merupakan berkah berubah menjadi kutukan. Sumber daya manusia yang berkualitas harus ditingkatkan, sehingga bisa melihat kekayaan yang kita miliki. Bukan memunculkan keluhan-keluhan yang justru akan memperpanjang akar permasalahan. Yang perlu dimunculkan adalah solusi, lebih tepatnya solusi cerdas.









DAFTAR PUSTAKA